Sekretaris Kecamatan Salapian, Rahmat Sembiring bersama Kades Desa Bandar Telu Sabar Sembiring dan tim relawan Covid-19 usai melakukan penyekatan di objek Wisata. (Analisadaily/Alimuddin Lubis)
Analisadaily.com, Langkat - Penyekatan jalur menuju sejumlah obyek wisata di Langkat diperketat. Hal ini dilakukan sebagai upaya memutus rantai penularan virus Corona di Langkat.
Sekretaris Kecamatan Salapian, Rahmat Sembiring mengatakan, tim relawan Covid-19 di Salapian menyekat jalur wisata menuju objek di yakni Namo Simpur, Pantai Biru dan Pantai Rambung Merah.
Kata dia, upaya penyekatan itu untuk mengantisipasi kosentrasi dan penumpukan warga di sejumlah objek wisata di Salapian, agar rantai penyebaran virus di Salapian dan diputus.
"Penyekatan juga dilakukan di Kecamatan Bahorok untuk mengantisipasi masuknya wisatawan ke objek wisata Bukit Lawang dan Batu Katak," kata Rahmat.
Penyekatan berada di Simpang tiga Desa Simpang Pulau Rambung Kecamatan Bahorok. Lokasi penyekatan merupakan gerbang awal memasuki kecamatan Bahorok.
Dua jalur menjadi akses masuk Bahorok, pertama jalan Binjai Bahorok lintas kecamatan Kuala, Salapian merupakan jalan propinsi Sumut.
Serta Jalan Letjen Jamin Ginting S tepatnya Simpang Padang Cermin Kecamatan Selesai melintasi Kecamatan Sirapit yang merupakan jalan kabupaten Langkat.
Kedua jalur dimaksud akan bertemu di Simpang Tiga Desa Simpang Pulau Rambung yang menjadi titik utama penyekatan.
Penyekatan itu yang dilakukan relawan covid sesuai Inpres RI No 06 tahun 2020 tentang pendisplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid -19.
Lalu surat edaran Bupati Langkat No : 440-991/BPBD /2021 tanggal 21 Mei 2021 dan surat edaran Bupati Langkat No 430-1294/BPBD /2021 tanggal 1Juli 2021 tentang perpanjangan penutupan daerah wisata.
(ALS/CSP)