Kedatangan Warga Negara Asing Diawasi Ketat

Kedatangan Warga Negara Asing Diawasi Ketat
Kedatangan para penumpang domestik dan internasional sedang diperiksa petugas bandara Soekarno-Hatta (Analisadaily/Sutrisno)

Analisadaily.com, Tangerang - Angkasa Pura II menerapkan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 tahun 2021 tentang pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

President Director AP II, Muhammad Awaluddin mengatakan, peraturan ini sudah disampaikan ke seluruh Bandara perseroan yang berstatus internasional.

“Bandara AP II yang berstatus internasional, termasuk Bandara Soekarno-Hatta, sudah mengetahui adanya peraturan ini dan telah berkordinasi dengan stakeholder untuk pemberlakuannya. Kita berupaya untuk menerapkannya dengan baik,” kata Awaluddin, Rabu (22/7).

Adapun penumpang rute internasional yang baru mendarat, baik itu orang asing yang termasuk ke dalam 5 klasifikasi, dan juga WNI, harus memenuhi protokol kesehatan yang diberlakukan.

Antara lain menunjukkan surat hasil tes RT-PCR yang dipersyaratkan dan melakukan karantina sesuai prosedur.

“Hampir seluruh penerbangan internasional di Indonesia, di tengah pandemi ini dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta. Kita berkoordinasi penuh di bawah Satgas Udara Penanganan Covid-19 untuk menjalankan prosedur kedatangan penumpang rute internasional,” ujarnya.

Adapun Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 antara lain mengatur pembatasan terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia atau transit di Indonesia, dikecualikan terhadap pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

Kemudian pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, bertujuan untuk kesehatan dan kemanusiaan (mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga), awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

AP II juga mengingatkan, saat ini ketentuan penerbangan rute domestik yang berlaku adalah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2021.

Penumpang pesawat yang melakukan penerbangan antar Bandara di Jawa, dari atau ke Jawa, dan dari atau ke bandara di Bali, harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk penerbangan dari atau ke bandara selain itu wajib menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam.

Khusus masa libur Idul Adha 1442 Hijriah pada 19 - 25 Juli diberlakukan pembatasan bagi calon penumpang pesawat termasuk di bawah 18 tahun, dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal (menunjukkan STRP atau surat keterangan lain dari yang berwenang).

Di samping itu, pembatasan bagi calon penumpang pesawat termasuk di bawah 18 tahun juga dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenasah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang (menunjukkan surat rujukan rumah sakit atau surat keterangan lain).

(TRY/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi