Pembacok Ketua MUI Labura Terancam Hukuman Mati

Pembacok Ketua MUI Labura Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi (Pixabay)

Analisadaily.com, Labura - Tersangka Suprianto alias Anto alias Dogol (35) warga Dusun Panjang Bidang Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura) terancam hukuman mati.

Tersangka secara sadis dan terencana menghabisi nyawa Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Labura, Aminurrasyid (55). Warga Jalan Dorowatuli, Lingkungan IV, Wonosari, Aek Kanopan, Labura, itu tewas secara mengenaskan.

"Tindak pidana yang dipersangkakan, dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain," kata Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Rabu (28/7) di Mapolres Labuhanbatu.

Tersangka diancam pasal 340 Subs 338 Subs 351 ayat (3) dari KUHPidana. Sebelumnya disebutkan tersangka Suprianto melihat korban melintas mengendarai sepeda motor menuju ladang milik korban untuk mengarit rumput makanan hewan peliharaan korban.

Mengetahui hal itu, tersangka pulang ke rumah untuk mengambil sebilah senjata tajam. "Bahkan, tersangka sempat mengasah parang dengan sebuah batu," jelasnya.

Sepulang dari ladangnya, ketika korban melintas di Jalan Utama, Lingkungan VI, Panjang Bidang II, Keluraham Gunting Saga, tanpa sepengetahuan korban secara tiba-tiba tersangka muncul dari sebelah kiri dan membacok leher korban.

Kemudian korban terjatuh dari motor dan masuk ke dalam parit. Setelah korban terjatuh ke dalam parit, tersangka kembali lagi membacoki korban secara berulang. Akibatnya, korban tewas bersimbah darah.

Mengetahui korbannya tewas, setelah itu tersangka melarikan diri ke ladang perkebunan sawit milik warga. Menerima laporan itu dari masyarakat, pihak kepolisian langsung mendatangi Tempat kejadian Perkara (TKP) dan melakukan olah TKP serta mengidentifikasi pelaku.

"Tersangka ditangkap saat bersembunyi di lahan perkebunan buah kelapa sawit milik masyarakat," terang Kapolda.

Setelah menangkap tersangka, kemudian pihak kepolisian langsung mencari barang bukti. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu dan ke Mapolres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut.

Motif sementara tersangka merasa kesal den sakit hati kepada korban karena telah menasehati tersangka agar tidak mencuri buah kelapa sawit milik korban.

"Tersangka kerja mocok-mocok, pernah diminta bantuan korban memanen buah sawit. Tapi pernah ketahuan mencuri. Korban menasehati tersangka agar tidak mencuri. Tersangka sakit hati," jelas Kapolda Sumut.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi