Wagubsu Usulkan Permudah Izin Perusahaan Pengelolaan Limbah Medis B3

Wagubsu Usulkan Permudah Izin Perusahaan Pengelolaan Limbah Medis B3
Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah (Analisadaily/Istimewa)

Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu), Musa Rajekshah, mengusulkan kepada pemerintah pusat agar Sumut dapat diberi kemudahan dalam pengurusan izin bagi perusahaan untuk mengelola limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Hal ini disampaikan Musa Rajekshah saat menghadiri Rapat Koordinasi Arahan Presiden Tentang Pengelolaan Limbah Medis B3 yang dipimpin Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, secara daring, Rabu (28/7) malam, di Rumah Dinas Wagub Sumut Jalan Teuku Daud, Medan.

Musa Rajekshah yang akrab disapa Ijeck menjelaskan, sejak tahun 2020, akibat pandemi Covid-19, limbah B3 di Sumut mengalami lonjakan signifikan, baik limbah medis maupun non medis.

"Memang dari tahun 2016 hingga 2021, limbah B3 kita melonjak pada tahun 2020 untuk limbah medis," ujar Ijeck.

Kendati dipermudah, Ijeck menegaskan, bukan berarti hal itu akan melanggar ketentuan yang berlaku. Karena secara prinsip, jelas Ijeck, perusahaan yang mengajukan harus memenuhi ketentuan mendasar yang ditetapkan

"Agar pengangkutan dapat lebih murah, dan rumah sakit akan semakin mematuhi aturan terkait limbah B3 ini. Sebab, faktanya masih ada yang nakal, hal ini tentunya dikhawatirkan akan berdampak bagi kesehatan, mengingat banyak masyarakat kita yang masih menggunakan air tanah," jelasnya.

Lebih lanjut, Ijeck menerangkan, Provinsi Sumut saat ini memiliki 237 rumah sakit yang tersebar di 33 kabupaten/kota, baik milik Pemkab/Pemko, Pemprov dan Pemerintah Pusat. Selain itu juga terdapat sebanyak 609 unit Puskesmas.

"Namun sejauh ini baru satu perusahaan pengelola yang beroperasi tahun 2020 lalu, yang sudah bisa melakukan pembakaran incinerator, walaupun ada beberapa rumah sakit yang mengelola sendiri," jelas Ijeck.

Selain itu, Ijeck menambahkan, ada beberapa pengangkut dan pengumpul yang mengangkut limbah B3 ke Cileungsi, Tanggerang Selatan. Karenanya, Ijeck merasa senang jika Pemerintah Pusat mempermudah perizinan bagi perusahaan pengelola limbah B3 di Sumut.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, akan menyampaikan keinginan Pemprov Sumut ini ke Presiden Jokowi. Menurutnya laporan yang disampaikan oleh Sumut sudah cukup aktual sehingga bisa dijadikan contoh.

Dia menuturkan, pada dasarnya pembakaran limbah B3 harus dilakukan dengan ketinggian suhu 800 derajat Celsius melalui incinerator. Selama ini, dia juga mengakui persoalannya terkendala dengan pengangkut, apalagi bagi daerah pegunungan dan pulau.

Penggunaan incinerator, jelas Budi, juga tidak mudah dan membutuhkan waktu. Selain itu, tempat pembuangan juga harus bagus dan terseleksi. "Semoga apa yang dilakukan ini dapat bermanfaat untuk bangsa," tutup Budi.

Peserta rapat di antaranya Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Lingkungan, Mewakili Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Timur, Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, Walikota Medan, Walikota Surabaya, Walikota Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Utara, serta hadir mendampingi Wakil Gubernur Sumut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumut Tengku Amri Fadli.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi