Langgar Prokes, Satgas Covid-19 Bubarkan Pembagian BST Beras

Langgar Prokes, Satgas Covid-19 Bubarkan Pembagian BST Beras
Satgas Covid-19 bubarkan pembagian BST beras (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Batangkuis - Pembagian beras Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Indonesia Kecamatan Batangkuis dibubarkan Satgas Covid-19.

Pasalnya, telah melanggar protokol kesehatan (prokes) yakni membuat kerumunan warga yang sangat banyak, tidak menjaga jarak, serta tidak menyediakan tempat mencuci tangan.

Kapolsek Batangkuis, AKP Simon Pasaribu yang dikonfirmasi Analisadaily.com membenarkan pembubaran kegiatan BST dan PKH tersebut, Sabtu (31/7).

"Ya, kita bubarkan bersama tim Satgas Covid-19, karena telah melanggar prokes, sehingga saya bersama Danramil 05 Batangkuis Kapten Inf. Poniman, serta FKDM Kecamatan Batangkuis dalam kegiatan penegakan Ops Yustisi PPKM Level 3. Hal itu harus dilakukan demi mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kecamatan Batangkuis," terangnya.

Hasil rapat Muspika, untuk kegiatan BST dan PKH proses pembagiannya dialihkan melalui pemerintahan desa, dengan tujuan supaya lebih cepat dan kerumunan tidak terjadi di Kantor Pos.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi