Wakapolsek Medan Kota, AKP AW Nasution, saat bersama tersangka pencurian dan penjembretan dalam paparan kasus di Mapolesek Medan Kota, Sabtu (31/7). (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Kepolisian Sektor Medan Kota kembali mengamankan seorang residivis pelaku pencurian dan penjambretan berinisial MAF (28) warga Jalan Air Bersih, Kelurahan Sidorejo I, Kecamatan Medan Kota.
Pelaku diringkus di rumahnya berselang 2 jam melangsungkan aksinya di depan Gereja HKI Stadion Teladan, Sabtu (10/7) lalu.
Wakapolsek Medan Kota, AKP Abdul Waris Nasution menjelaskan, adapun pelaku membuntuti korban yang pada saat sedang melintas dari arah Jalan Sisingamangaraja simpang Universitas Islam Sumatera Utara (UISU).
"Melihat korban sendirian muncul niat jahat pelaku dan membuntuti sampai ke tempat sepi di depan Gereja HKI Stadion Teladan," ujarnya.
Selanjutnya korban atas nama Marintan Hasibuan melaporkan penjambretan yang menimpanya ke polisi. Petugas akhirnya berhasil menemukan identitas pelaku melalui rekaman CCTV warga saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Dari tangan pelaku petugas mengamankan sepeda motor Honda Beat milik pelaku, tas korban, satu handphone android dan uang tunai," ujarnya.
Abdul menambahkan, pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian dan penjambretan. Disebutkannya, pelaku tercatat sudah tiga kali terlibat kasus pencurian dan penjambretan. Adapun korbannya merupakan mayoritas emak-emak.
"Tersangka dikenakan pasal 364 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," pungkasnya.
(JW/CSP)