Tambang Galian C Ilegal di Desa Matondang Tak Tersentuh Hukum

Tambang Galian C Ilegal di Desa Matondang Tak Tersentuh Hukum
Lokasi tambang galian C di Desa Matondang (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Ulu Barumun - Tambang galian C Ilegal yang beroperasi di Desa Matondang, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padanglawas (Palas) seolah tidak tersentuh hukum.

Meski terang-terangan melakukan aktivitas tambang liar, namun pihak yang berwenang belum pernah melakukan tindakan. Padahal sudah jelas dampak yang ditimbulkannya bukan hanya mengakibatkan abrasi sekitar bantaran sungai dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Barumun, tetapi juga menghasilkan dampak lingkungan yang signifikan, yaitu hilangnya vegetasi alami.

Menurut Kepala Desa Matondang, Ahmad Sahwil Nasution, Minggu (1/8) sejak galian C itu beroperasi habis lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah sampai saat ini belum ada kontribusi yang jelas untuk desa. Baik berupa bantuan sosial untuk kegiatan desa, seperti kegiatan keagamaan juga kegiatan sosial lainnya.

"Sama sekali belum ada kontribusi berupa bantuan sosial untuk desa, sekalipun sebelumnya dikatakan akan ada bantuan dari pihak pengelola," tegas Sahwil.

Sebelumnya Kepala Dinas Pelayanan Perizinan Palas, M. Nuruddin Samosir mengatakan, pihak perizinan sudah pernah turun ke lokasi tambang galian C di Desa Matondang, Kecamatan Ulu Barumun tersebut.

Tetapi pihaknya tidak bisa memberikan tindakan tegas, karena masalah tambang merupakan wewenang pemerintah provinsi.

Samosir mengatakan, jika ingin menyurati pemerintah provinsi, sebelumnya harus ada surat protes atau keberatan dari masyarakat. Dan sampai saat ini belum ada surat keberatan dari masyarakat Desa Matondang.

Irham Habibi Harahap, Ketua KNPI Palas saat dimintai tanggapan terkait galian C yang diduga beroperasi secara illegal di Desa Matondang menegaskan, seharusnya mendapat tindakan tegas dari pemerintah.

Karena dampak yang diakibatkannya tidak hanya akan mengganggu saluran pengairan lahan persawahan masyarakat di sejumlah desa yang berada di hilir menjadi rusak dan terkendala, juga merusak lingkungan.

Apalagi sekarang sudah mulai terlihat terjadinya abrasi di sepanjang daerah aliran sungai wilayah dlDesa Matondang, Kecamatan Ulu Barumun. Jika terus dibiarkan kemungkinan dampaknya akan semakin parah.

Amatan di lokasi, sejumlah truk silih berganti mengangkut material pasir, kerikil, dan batu. Badan sungai terlihat terbentuk banyak anak sungai dan beberapa genangan mirip kolam.

(ATS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi