Petugas memperlihatkan Aplikasi PeduliLindungi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Kualanamu - Bandara Kualanamu mulai 1 Agustus 2021 memberlakukan digital validasi dokumen penerbangan kepada seluruh calon penumpang pesawat terbang.
Setiap calon penumpang wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi. "Kebijakan ini sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.01/MENKES/847/2021 Tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan bagi Pengguna Trasportasi Udara yang Terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi," kata Executive General Manager PT Angkasa Pura II Kualanamu, Heriyanto Wibowo, Minggu (1/8).
Dikatakan, digitalisasi validasi dokumen penerbangan yang berkaitan dengan dokumen kesehatan adalah Surat Keterangan Vaksin dan Hasil Tes Covid-19, yakni RT-PCR dan RT-Antigen.
Heriyanto menjelaskan, hal ini untuk mempermudah perjalanan calon penumpang di era digital dan memperkuat protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Selain itu, calon penumpang pesawat wajib melakukan tes Covid-19 di 742 laboratorium yang terintegrasi dengan data New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mana hasilnya akan langsung diunggah di aplikasi PeduliLindungi.
"Terdapat sekitar 34 laboratorium di Sumatera Utara yang terafiliasi di Kemenkes sesuai Surat Edaran Menkes Nomor 4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19," ucap Heriyanto Wibowo.
Calon penumpang yang sudah mengunduh aplikasi PeduliLindungi dapat memvalidasi mandiri secara digital di Check In Counter maskapai dengan cara buka aplikasi PeduliLindungi, Klik Paspor Digital, Klik Hasil Test Covid, QR-Code akan muncul, Scan QR-Code di Scaner validasi.
Jika hasil validasi Layak Terbang, maka calon penumpang dapat langsung ke check in counter selanjutnya untuk mendapatkan boarding pass dan menuju ruang tunggu.
Namun jika hasil validasi Tidak Layak Terbang maka calon penumpang diarahkan untuk ke KKP Kelas 1 Medan Kemenkes untuk divalidasi secara manual.
"Melalui aplikasi PeduliLindungi dapat mencegah pemalsuan dokumen perjalanan dan PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu sebagai operator bandara wajib memastikan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan bagi seluruh calon penumpang di masa pandemi covid-19," pungkasnya.
(KAH/RZD)