Satgas Penanganan Covid-19 Asahan Akan Terbitkan Imbauan Bersama

Satgas Penanganan Covid-19 Asahan Akan Terbitkan Imbauan Bersama
Rapat koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Asahan (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan menggelar diskusi untuk menerbitkan imbauan bersama terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada masa pandemi Covid-19 di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan, Kisaran, Senin (2/8).

Bupati Asahan yang juga Ketua Satgas Covid-19, Surya, mengatakan draft imbauan bersama ini dibuat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2021, Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/31/INST/2021 dan Intruksi Bupati Asahan Nomor 6-BPBD-Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Lebih lanjut Surya menjelaskan, imbauan ini nantinya akan mengatur pedoman pelaksanaan kegiatan masyarakat antara lain pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara daring/online, aturan pelaksanaan kegiatan di tempat pekerjaan, pelaksanaan kegiatan untuk para pedagang, kegiatan makan-minum ditempat umum, pelaksanaan kerja pada toko swalayan minimarket dan supermarket, pelaksanaan tempat ibadah, pelaksanaan kegiatan olahraga/pertandingan olahraga, pelaksanaan Resepsi Pesta dan aturan lain-lainnya yang nantinya akan disepakati secara bersama dan menjadi Himbauan bersama.

"Dalam draf yang akan diterbitkan itu lengkap semua tentang pedoman aktivitas seluruh masyarakat Asahan," ujar Surya.

Surya berharap setiap rumah sakit dapat menyiapkan ketersedian BOR untuk pasien Covid-19 dan kita berdoa agar wabah Covid-19 ini dapat segera hilang.

Sementara Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, berharap kepada setiap rumah sakit dapat melakukan pengawasan kepada pasien yang terpapar Covid-19 dan tetap melakukan koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan.

"Kita telah melakukan upaya-upaya agar angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Asahan menurun diantara melakukan penegakan protokol kesehatan, melakukan operasi penyekatan serta menggelar operasi yustisi untuk menghimbau masyarakat agar selalu patu dalam melaksanakan Prokes pada saat beraktivitas diluar rumah seperti menggunakan masker menghindari kerumunan untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Putu.

Lebih lanjut Putu menyebut, untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Asahan kita harus terus melaksanakan vaksinasi covid-19 massal, menambah vaksinator, menyediakan obat anti virus dan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan Prokes Covid-19.

Dandim 0208/AS, Letkol Inf. Sri Marentika Beruh, meminta agar setiap Rumah Sakit menyediakan 20-30 persen tempat tidur dari jumlah seluruh tempat tidur yang tersedia di Rumah Sakit untuk penanganan pasien yang terpapar covid-19.

"Fasilitas dalam penanganan Covid-19 harus dilengkapi seperti tempat tidur jangan sampai kurang," harap Letkol Inf. Sri Marentika Beruh.

Tampak hadir Bupati Asahan Surya, Wakil Bupati Asahan Taufik Zaina Abidin Siregar, Dandim 0208/Asahan Letkol Inf Sri Marentika Beruh, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Kajari Kabupaten Asahan Aluwi, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Nelson Angkat, Mewakili Danlanal Tanjung Balai Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, John Hardi Nasution, OPD, dan beberapa Pimpinan Rumah Sakit di Kabupaten Asahan.

(ARI/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi