Terlibat Korupsi Lembu, Kejari Asahan Tetapkan Dua Tersangka

Terlibat Korupsi Lembu, Kejari Asahan Tetapkan Dua Tersangka
Kasi Intelijen Kejari Asahan, Josron S. Malau (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kisaran - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Asahan sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ternak lembu senilai Rp 900 juta lebih tahun anggaran 2019.

"Tanggal 30 Juli kemarin sudah dua orang kita tetapkan sebagai tersangka diantaranya rekanan dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Asahan," kata Kapala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Asahan, Josron S. Malau, saat dikonfirmasi Analisadaily.com, Kamis (5/8).

Menurutnya kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial MS selaku rekanan dan NN selaku PPK yang kini bertugas di Dinas Perkim Asahan.

"Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dengan merugikan uang negara," ujarnya.

Disinggung mengenai jumlah kerugian negara atas proyek pengadaan ternak lembu, Josron mengatakan bahwa hasil penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian mencapai Rp 600 juta.

"Hasil hitungan BPK, negara rugi mencapai Rp 600. Maka disitu terjadi perbuatan melawan hukum sehingga mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ternak lembu senilai Rp 900 juta lebih tahun anggaran 2019," ungkapnya.

Mengenai potensi penetapan tersangka baru, Josrun menyebut kasus ini masih tetap berjalan, termasuk memeriksa sejumlah saksi dari kelompok penerima bantuan dan pihak terkait.

"Kasus ini masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan bisa ada tersangka baru, tapi kami lagi fokus menyidikan perbuatan melawan hukum," tukasnya.

(ARI/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi