Analisis PPATK: Dana Biylet Giro Nihil

Mabes Polri Telusuri Donasi Rp2 Triliun

Mabes Polri Telusuri  Donasi Rp2 Triliun
Anak Alm. Akidi Tio, Heriyanti, tiba di Mapolda Sumsel (Suarasumsel)

Analisadaily.com, Jakarta - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menurunkan tim pengawasan internal menelusuri kejelasan kasus donasi Rp2 triliun dari keluarga pengusaha Akidi Tio yang kini menuai kegaduhan.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers virtual di Mabes Polri Jakarta, Rabu (4/8) menyebutkan, tim internal yang diturunkan yakni dari Dirsus Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri dan Paminal Divisi Propam Polri.

"Berkaitan dengan Kapolda Sumatera Selatan, Mabes Polri sudah menurunkan tim internal yaitu dari Dirsus Itwasum Mabes Polri dan Paminal Div Propam Polri," kata Argo.

Kata Argo, tim diturunkan untuk melihat kejelasan kasus tersebut.

"Untuk melihat kejelasan seperti apa, kasusnya bagaimana dan itu adalah ranahnya dari para klarifikasi internal," katanya.

Dengan diturunkannya tim internal Mabes Polri, Argo berharap media sabar menunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan internal terkait kasus donasi Rp2 triliun dari keluarga Akidi Tio tersebut.

Argo juga memaparkan perkembangan kasus megadonasi tersebut yakni penyidik Polda Sumsel telah meminta keterangan lima orang yakni putri Akidi Tio, Heryanty, dokter pribadi keluarga dr Hardi Darmawan dan kerabat yang mengetahui perkara tersebut.

Seremoni penyerahan donasi, dilakukan di Palembang di depan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Sumsel, Senin (26/7). Donasi diserahkan atas nama anak Akidi Tio, Heriyanti senilai Rp2 triliun. Kemudian, pada Kamis (29/7), Heriyati memberikan bilyet giro kepada Polda Sumsel yang jatuh tempo 2 Agustus 2021.

Kemudian, pada 2 Agustus 2021, penyidik Polda Sumsel dan Heriyanti ke bank untuk mengkliring bilyet giro tersebut.

"Ternyata pihak bank memberikan keterangan bahwa saldo tidak mencukupi," tutur Argo.

Akibat saldo yang tidak mencukupi, penyidik melakukan penyelidikan untuk mencari apa motif dan maksud pemberi donasi.

Argo menambahkan, penyidik juga menghadirkan saksi ahli untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus tersebut.

Tim internal Mabes Polri meminta keterangan Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, yang menerima secara simbolis donasi tersebut.

Akidi Tio diketahui seorang pengusaha konstruksi asal Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur yang wafat tahun 2009 dan dimakamkan di Palembang. Irjen Eko mengaku mengenal keluarga Akidi Tio saat bertugas di Aceh.

Heryanti Tio, putri Akidi Tio sudah diperiksa Senin (2/8) karena saat mencairkan dana yang masih berbentuk bilyet giro tersebut, didapati uangnya kurang dari Rp2 triliun.

Heryanti seharusnya kembali diperiksa Selasa (3/8), namun ia mengaku mengalami sakit sesak nafas sehingga pemeriksaan belum dapat dilakukan.

Namun, tim dokter dari Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palembang memastikan yang melakukan pengecekan medis Rabu (4/8) kondisi Heryanti Tio dalam keadaan sehat.

"Dia sehat, tidak ada sesak napas juga tidak pakai tabung oksigen,"kata dr Mansuri.

Nihil
Kasus megadonasi Rp2 triliun yang diserahkan keluarga almarhum Akidi Tio kepada pemerintah melalui Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heriterus bergulir.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae yang dihubungi di Jakarta, Rabu (4/8) mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan analisis dan pemeriksaan atas kasus tersebut. Kesimpulan sementara, uang Rp2 triliun yang disebut dalam bilyet giro itu tidak ada alias nihil.

Dian mengatakan, pihaknya akan menyerahkan laporan hasil analisis tersebut kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumsel.

"Hanya akan diserahkan ke Kapolri dan Kapolda Sumatera Selatan, itu sudah sesuai aturan hukumnya," kata Dian seraya menyebutkan sejauh ini proses pengumpulan data masih terus dilakukan.

"Ada beberapa informasih yang masih ditunggu dan harus diklarifikasi," tambahnya.

Disebutkan Dian, sejak awal PPATK memberikan perhatian pada berita penyerahan donasi tersebut karena profil penyumbang dinilai tidak sesuai dengan jumlah yang disumbangkan.

Menurut dia, selain terkait besarnya nilai donasi yang akan disumbangkan, penerima melibatkan pejabat publik yakni Kapolda Sumsel. "Keterlibatan pejabat publik seperti ini memerlukan perhatian PPATK agar tidak mencemarkan nama baik yang bersangkutan dan kepolisian," tambah Dian.

(KOR/JG)

Baca Juga

Rekomendasi