Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting, saat memberikan keterangan, Sabtu (7/8). (Analisadaily/Arifin)
Analisadaily.com, Kisaran - Satuan narkoba Polres Asahan menangkap 17 orang, lima diantara oknum anggota DPRD Kabupaten Labura di tempat karaoke di Jalan Gambus, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Sabtu (7/8) dini hari.
"Iya tadi malam ada kami mengamankan 17 orang di dalam karaoke," kata Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Nasri Ginting.
Kata dia, ada oknum anggota DPRD Labura, tapi dia belum bisa menjelaskan secara rinci.
"Ada tapi kita tak tau ada berapa orang, tapi menurut anggota saya ada lima orang oknum anggota DPRD Labura, sedangkan untuk yang positif ada 14 orang dan ini masih dalam pemeriksaan," ujarnya.
Penangkapan ini bukan merupakan target, tapi hanya kebetulan personel Reskrim melakukan rajia di setia warung.
"Bukan personel Satuan Narkoba yang menangkap, tapi Satuan Reskrim," ujarnya.
Manejer hotel Antariksa, Randi, membenarkan adanya rajia di tempat karaokenya, tapi hanya rajia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Iya tadi malam ada rajia PPKM pukul 2.00 WIB dini hari dan ada tamu yang berkaraoke ditangkap," kata Randi.
Dia menyesalkan adanya rajia PPKM yang digelar pukul 2.00 WIB dini hari, padahal setahu pihak hotel itu rajia PPKM biasa dilakukan pukul 21.00-23.00 WIB.
"Saya heran ko bisa ada rajia PPKM sampai larut malam," ujarnya.
Dia mengatakan, tempat karokenya tidak bisa dilepas dari fasilitas hotel, yang kadang-kadang tamu hotel ingin berkaroke.
"Tempat karaoke ini bukan tempat umum tapi tempat fasilitas hotel untuk karokean," ujarnya.
Adapun minuman yang di jualan hanya minuman beralkohol kadar rendah atau bear sedangkan untuk alkohol yang memiliki kadar tinggi tidak pernah disediakan manejemen, apalagi narkoba.
"Kami selalu menghimbau dan mengingatkan tamu agar tidak membawa minuman alkhol kadar tinggi, Narkoba dan senjata tajam," ujarnya.
Satpol PP membantah tidak pernah melakukan rajia PPKM sampai larut malam.
"Kalau rajia PPKM biasanya dari jam 21.00-23.00 WIB lewat dari jam itu bukan tanggungjawab kami," ujar Kabid Trantibbum Satpol PP Asahan, Siti Rosmita Hasibuan.
(ARI/CSP)