
Analisadaily.com, Kisaran - Kepolisian Resor Asahan masih mendalami asal usul ekstasi yang dikonsumsi oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu Utara saat dugem di karaoke di Jalan Sei Gambus, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Sabtu (7/8) pekan lalu.
"Masih dalam pemeriksaan instensif begitu juga barang bukti yang kita temukan di lokasi kita dalami asal usulnya. Dari mana ekstasi didapatkan oleh ke 17 orang ini," kata Kepala Kepolisian Resor Asahan, AKBP Putu Yudha Perwira, Senin (9/8).
Mengenai status ke lima oknum anggota DPRD Labura, apakah sudah tersangka apa belum, Putu menjelaskan, kasus ini masih dalam pengembangan, apalagi saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Sumatera Utara, BNN Asahan dan Kejaksaan Asahan untuk melakukan asesmen terpadu.
"Setelah itu kami akan gelar perkara untuk menetapkan pasal apa yang di persangkaan terhadap 17 orang yang ditangkap personel Polres Asahan," kata dia.
Dia membenarkan adanya barang bukti yang ditemukan berupa pecahan pil ekstasi di lokasi kejadian.
"Iya ada barang bukti pil ekstasi tapi sudah dipecah setengah, ada sudah jadi serbuk, sepertinya mereka mau menghilangkan barang bukti tersebut ketika mau ditangkap," ujarnya.
Putu menjelaskan, kehadiran 17 orang dari berbagai daerah seperti ada dari Medan, Batubara dan Labura.
"Ini lagi masih kita dalami lagi, karena mereka kita amankan satu ruang," ujarnya.
Dalam kasus ini, ada tiga orang yang tes urine negatif.
Diketahui ada 17 orang yang diamankan diantara 8 wanita, 9 orang laki-laki, lima diantaranya oknum anggota DPRD Labura. Ada 14 orang positif narkoba, termasuk ke lima oknum anggota DPRD Labura berinisial AB (PPP), ZS (Hanura) PG (Hanura), KP (Golkar), Sg (PAN).
(ARI/CSP)