Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menghadiri HUT RSUD Pirngadi Medan, Kamis (12/8). (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Beberapa daerah menjadikan kartu vaksin Covid-19 sebagai syarat untuk mengakses tempat layanan publik, namun untuk Kota Medan belum memberlakukan itu.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengatakan, Pemerintah Kota belum akan menerapkan syarat vaksinasi untuk masuk ke tempat layanan publik seperti mall, lokasi pariwisata dan lainnnya.
Menurut dia, penerapan syarat vaksinasi untuk sejumlah kegiatan harus juga melihat capaian vaksinasi di daerah.
"Kalau untuk syaratnya diperluas di Kota Medan, kita siap. Tinggal kita lihat capaian vaksinasi di daerah," kata Bobby di RSUD Pirngadi Medan, Kamis (12/8).
Kata dia, hingga saat ini vaksinasi di Kota Medan baru mencapai 21.6 persen. Sehingga, jika aturan syarat vaksinasi itu diperluas hingga ke Medan, harapannya stok vaksin dari pemerintah ke Kota Medan harus stabil.
"Kalau misalnya nanti diperluas di Kota Medan, harapan kami jumlah vaksin yang masuk ke Medan lebih stabil. Karena, jangan kita buat aturan masuk ke suatu tempat layanan harus pakai vaksin, tapi vaksinasinya belum massif," jelasnya.
Pada kesempatan itu, ia menyampaikan Pemkot Medan akan mengurangi pelaksanaan vaksinasi massal. Vaksinasi akan diupayakan dilakukan hingga tingkat lingkungan.
"vaksinas nanti kita kurangi yang massal tapi lebih dalam lagi hingga tingkat kepala lingkungan," ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, sebelumnya mengatakan, pemerintah sedang merencanakan menjadikan kartu vaksin Covid-19 sebagai syarat masyarakat untuk mengakses tempat umum.
Sejumlah daerah juga sudah menerapkan keharusan pengunjung, pegawai dan pedagang di mal, pasar, restoran dan tempat umum lain mempunyai sertifikat vaksin adalah DKI Jakarta dan Bandung.
(JW/CSP)