Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Asahan - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menetapkan 5 anggota DPRD Labuhan Batu Utara (Labura) sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkotika dengan jenis pil ekstasi.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, dari 17 orang yang diamankan di salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Asahan, pada Sabtu (7/8) lalu, polisi menetapkan 14 orang tersangka.
"Benar sekali, dari 5 oknum anggota DPRD termasuk (14 tersangka tersebut)," katanya, Kamis (12/8).
Putu mengungkapkan, 17 orang diamankan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan secara moranton oleh penyidik kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan.
"Dapat disimpulkan hari ini ada 14 orang yang sudah ditetapkan tersangka. Kemudian, yang 3 orang lagi tidak cukup bukti," ungkapnya.
Dalam kasus ini, kata Putu, pihaknya melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) dengan tujuan melakukan asesemen terpadu.
Selain itu, mereka juga masih melakukan pengembangan kasus tersebut, karena polisi tengah mengejar pemasok pil ekstasi kepada wakil rakyat itu, yang ditangkap saat asyik dugem.
"Untuk pelaku lain masih kita kembangkan terus, pemeriksaan secara marathon. Kemungkinan besar akan bertambah tersangka," ungkapnya.
Kelima anggota DPRD Labura itu, adalah Jainal Samosir sebagai Ketua Fraksi Hanura DPRD Labura dan Pemberianto Gultom sebagai anggota Fraksi Hanura DPRD Labura.
Kemudian, M Ali Borkat sebagai Ketua DPC PPP Labura dan anggota DPRD Labura, Khoirul Anwar Panjaitan sebagai anggota Fraksi Golkar dan Giat Kurniawan sebagai anggota Fraksi PAN.
Hasil pemeriksaan tes urine kelima anggota DPRD Labura itu positif mengkonsumsi narkoba dengan jenis pil ekstasi.
(JW/RZD)