Ibu kandung pembuang bayi ditangkap polisi (Analisadaily/Arifin)
Analisadaily.com, Kisaran - Polres Asahan berhasil menangkap dan mengamankan pelaku pembuang bayi di semak-semak Desa Perkebunan Aek Tarum Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan. Hal itu dikatakan Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira.
"Pelaku pembuang bayi itu adalah ibu kandung bayi tersebut yang berinisial VP (18) sudah kita tangkap," ungkap AKBP Putu Yudha Prawira saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Asahan, Kamis (12/8).
Kapolres Asahan menjelaskan, pada Desember 2020 pelaku mengetahui dirinya hamil, dan pada tanggal 11 Agustus 2021 pelaku melahirkan anaknya seorang diri di kamar mandi tanpa diketahui oleh orangtuanya.
Setelah melahirkan pelaku selanjutnya membungkus bayi dengan menggunakan celana pendek yang digunakannya pada saat masuk ke dalam kamar mandi, selanjutnya mengambil sarung dari lemari lalu membungkus bayi lalu memasukan ke dalam ember. Lalu ember yang berisikan bayi dibawa keluar dari rumah.
"Pelaku membawa ember yang didalamnya ada bayi langsung dibawa ke arah jurang yang jarak dari rumahnya 20 meter, dan pelaku mengeluarkan bayi itu dari ember dan langsung membuang bayi tersebut ke jurang tempat pembuangan sampah di Dusun II, Desa Perkebunan Aek Tarum, Kecamatan Bandar Pulau," terang Putu.
Lebih lanjut Putu menjelaskan, pada pukul 12.00 WIB warga menemukan bayi kemudian dilaporkan kepada Kapala Desa Perkebunan Aek Tarum, kemudian dibawa ke Politeknik milik PT Bridgestone untuk mendapatkan perawatan medis.
"Atas pertolongan Tuhan, bayi ini sampai sekarang masih hidup dan sehat," ujar Putu.
Disinggung mengenai motif pelaku membuang bayinya, Putu menjelaskan, motif pelaku adalah untuk menghilang jejak dengan membuang bayi itu agar meninggal, yang mana agar pelaku tidak diketahui oleh orang pernah hamil.
"Motifnya untuk menghilang aib bagi keluarga, yang mana orang tua pelaku tidak mengetahui kalau anaknya hamil," kata Putu.
Pelaku dipersangkakan pasal 338 KUHP jo pasal 53 KUHP, yang mana pasal 338, barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 80 ayat 1 jo pasal 76C undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak. Dlam undang-undang perlindungan anak dapat dipenjara 3-6 tahun penjara.
"Artinya pelaku dikenakan pasal berlapis dalam kasus ini," kata Putu, seraya mengatakan pihak Polres Asahan juga sudah mengetahui identitas pria yang menghamili pelaku dan saat ini masih dalam penyelidikan serta pengembangan.
KPAD Asahan, Awaluddin menambahkan, dari hasil keterangan pelaku, bahwa saat pelaku mengetahui dirinya hamil pada bulan Desember 2020 yakni berusia 18 tahun kurang 1 bulan.
"Artinya pelaku saat berhubungan intim usia pada saat itu masih dibawah umur," tambah Awaluddin.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Polres Asahan yakni, celana pendek, handuk, kain sarung, ember, dan kayu.
(ARI/RZD)