Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi di Asahan

Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi di Asahan
Paparan kasus judi (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Polres Asahan menangkap dua orang pelaku perjudian, SP (18) warga Dusun IV, Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, dan Jun (34) warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kedai Ledang, Kecamatan Kisaran Timur. Masing-masing pelaku perannya berbeda.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, kedua pelaku diamankan dalam peran yang berbeda, SP ditangkap sebagai operator game tembak burung di Desa Piasa Hulu, Kecamatan Tinggiraja, Kabupaten Asahan.

"SP kita tangkap dalam kasus permainan judi ketangkasan seperti game zone tembak burung dimana hasil dari penyelidikan dan informasi dari masyarakat tempat itu terdapat ada permainan judinya," kata Putu Yudha di Mapolres, Kamis (12/8).

Sedangkan Jun, ditangkap di warung Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kedai Ledang, Kecamatan Kisaran Timur, pada saat membeli nomor yang dipasang melalui website, kalau kena akan menghasilkan uang.

"Kasus Jun ini dengan memasang nomor dimana nomor yang dipasang kalau tepat uang itu akan berlipat ganda," kata Putu.

Lebih lanjut Putu menjelaskan, untuk saat ini kedua pelaku dipersangkakan dengan pasal 303 ayat KUHPidana dengan ancaman 10 penjara.

"Tersangka kita kena pasal 303 ayat 1 dengan ancaman 10 tahu penjara," ujarnya.

Adapun barang bukti milik SP yang diamankan yakni satu unit mesin judi tembak burung, uang tunai Rp 180 ribu, satu buah chips vocher, satu buah kunci mesin tembak burung, dan satu buah obeng.

Sedangkan barang bukti milik Jun yang diamankan satu lembar kertas bertuliskan angka, satu buah pulpen, handphone Android uang tunai sebanyak Rp 361 ribu.

"Barang bukti dari kedua pelaku sudah kita amankan, dalam satu minggu ini Polres sudah mengamankan dua orang pelaku perjudian, dan saya juga meminta kepada masyarakat agar melaporkan kepada Polres Asahan ada melihat permainan judi, kita tidak main-main dalam memberantas perjudian maupun peredaran narkoba," tegas Putu.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi