Ketua PWI Sumut, Hermansjah, Sekretaris, Edward Thahir beserta Ketua Tim Advokasi Hukum PWI Sumut, Wilfrid Sinaga, Zultaufik Nasution, berfoto bersama dengan Rifiq Syahri (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Aek Kanopan - Ketua PWI Sumut dan Tim Advokasi Hukum dampingi wartawan anggota PWI Sumut, korban pengancaman ke Polsek Aek Kanopan, Jumat (13/8).
Pengaduan itu dibuat karena korban yang merupakan anggota PWI Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rifiq Syahri, merasa terancam.
Hal tersebut sesuai dengan STPLP/342/VII/2021/SPKT SEK KUALUH HULU/ RES LABUHANBATU/POLDASU tanggal 13/8/2021.
Dalam surat tersebut dijelaskan, pada 5 Agustus 2021 sekira pukul 16.30 WIB telah terjadi dugaan tindak pidana menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik/pers yang dilakukan terlapor berinisial HR alias ED warga Desa Kuala Beringin, Kecamatan Kualuh Hulu.
Sebelumnya, Rifiq Syahri yang ditemui di Polsek Aek Kanopan menjelaskan, jika dirinya telah mendapatkan teror melalui telephone selular dari salah seorang warga Kuala Beringin, seusai adanya pemberitaan di media tempatnya bekerja.
"Nggak tau kita masalahnya apa dengan beliau, karena pemberitaan saya terkait persoalan maraknya illegal logging di Kuala Beringin, sama sekali tidak ada menyinggung nama beliau. Kita hanya menyoroti kegiatan ilegal tersebut, kita menilai kegiatan tersebut sangat mengancam kelestarian dari hutan di Bukit Barisan. Jadi ini murni dalam melaksanakan tugas kerja jurnalistik," jelas mantan Ketua PWI Labura itu.
Ketua PWI Sumut, Hermansyah dengan Sekretaris, Edward Thahir, beserta Tim Advokasi Hukum PWI Sumut, datang menyambangi Polsek Aek Kanopan untuk memberikan dukungan moral dan melakukan pendampingan hukum.
Menyikapi hal ini, Ketua tim Advokasi dan pendampingan Hukum PWI Sumut, Wilfrid B Sinaga, berharap kasus ini dapat diproses sampai berkekuatan hukum tetap.
PWI Sumut apresiasi Polsek yang menerima pengaduan wartawan Waspada yang mengalami tindak kekerasan atas pemberitaan terkait illegal logging.
PWI Sumut, sejak awal telah membuat SK Tim Advokasi Wartawan PWI Sumut dan telah mendampingi korban membuat pengaduan ke Polsek Kualuhulu.
"PWI Sumut berharap, kasus itu bisa diproses hingga berkekuatan hukum. Sehingga ke depan tidak ada lagi kekerasan terhadap wartawan," tegasnya dalam keterangan perannya.
(HERS/RZD)