Pelaku pencurian spesialis masuk rumah yang ditangkap petugas Satreskrim Polres Asahan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Kisaran - Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan menangkap seorang lelaki berinisial RID (21) pelaku tindak pidana pencurian spesialis masuk dalam rumah warga.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani, didampingi Kanit Jatanras Polres Asahan, Ipda Dian Simangunsong, mengatakan pada 14 Agustus 2021 malam terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pelaku masuk ke dalam rumah korban di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Pelaku terlebih dahulu merusak pintu besi samping, setelah itu masuk ke dalam rumah dari pintu belakang atau pintu dapur untuk mengambil barang berharga.
"Apapun barang berharga yang diambil pelaku empat unit handphone Realme 5 Pro warna hijau, Realme 5i warna biru, Redmi 8A Pro warna putih, Nokia warna hitam lalu mengambil dompet yang isinya empat buah STNK yaitu STNK sepeda motor Honda Beat BK 2163 VAD, sepeda motor Honda Vario BK 2964 VBE, STNK mobil Toyota Agya BK 1702 VD, STNK mobil Isuzu Panther Pick Up BK 8357 XV dan satu buah SIM A," kata Rahmadani.
Lebih lanjut Rahmadani menjelaskan pelaku ditangkap, Senin (16/8), atas informasi dari warga yang layak di percaya kemudian unit jatanras langsung melakukan penyelidikan.
"Benar bahwa ada seseorang yang hendak menjual sepeda motor Honda Verza tanpa dokumen, kemudian unit Jatanras melakukan penyamaran untuk sepakat membeli sepeda motor Honda Verza tersebut, kemudian berjanji akan melakukan transaksi di Jalan Panglima Polem Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Kota Kisaran selanjutnya Jatanras bertemu dengan penjual dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial RID," ungkap Rahmadani, Selasa (17/8).
Kemudian petugas melakukan introgasi dan memeriksa sepeda motor tersebut bahwasanya benar sepeda motor tersebut dari hasil tindak pidana pencurian, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Asahan untuk dilakukan proses penyidikan.
"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk diproses," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari pelaku yakni satu unit sepeda motor Honda Verza warna hitam dan satu unit handphone Android Redmi 8A Pro warna putih turut juga kita amankan.
"Akibat Perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara," tegasnya.
(ARI/EAL)