Rugikan Negara Rp 615 Juta, Kejari Asahan Tetapkan 2 Tersangka

Rugikan Negara Rp 615 Juta, Kejari Asahan Tetapkan 2 Tersangka
Kasi Intel Kejaksaan Asahan Josron Malau, memberikan keterangan di halaman Kejaksaan Asahan, Rabu (18/8). (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Kejaksaan Negeri Asahan melakukan penahan terhadap MS (38), dan NS (38) sebagai mantan Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) dari Peternakan Kesehatan Hewan (PKH) masih dalam pemeriksaan dan belum ditahan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan, Josron Malau mengatakan, tahun 2019 Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Asahan melaksanakan program peningkatan produksi hasil pertanian.

Salah satunya pengadaan ternak sapi di Kecamatan Sei Dadap dengan pagu anggaran Rp 1 miliar untul pengadaan 80 ekor ternak sapi jenis kelamin betina dan pengadaan pakan ternak.

Dengan spesifikasi teknis sapi Peranakan Ongole (PO), tinggi sapi minimal 113 cm, usianya antara 18 bulan- 24 bulan, sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dibuat oleh NS selaku PPK pada saat itu.

Kemudian pengadaan tersebut dikerjakan oleh CV. Bangkit Sah Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp.968 juta sebagaimana kontrak Nomor: 06/SP/P.APBD-DISNAKKESWAN/XI2019 tanggal 26 Nopember 2019 antara NS dan direktur CV Bangkit Sah Perkasa yakni MS.

"Namun dalam pelaksanaannya sapi yang diserahkan MS kepada NS bukanlah sapi betina jenis PO sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam kontrak," kata Josron usai menaikan MS ke mobil tahanan, Rabu (18/8).

Adapun hal tersebut terjadi karena sejak proses pelelangan telah mengarahkan kepada perusahaan CV Bangkit Sah Perkasa sebagai pemenang. Sehingga panitia pelelangan yang mengetahui hal itu sengaja mengabaikan tahapan pelelangan seperti persyaratan pengalaman perusahaan minimal dua tahun.

Dan itu bertentangan dengan prinsip pengadaan barang/jasa Pemerintah sebagaimana ketentuan Perpres nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah.

PPK yang dibantu tim teknis dan panitia penerima hasil tidak melakukan pemeriksaan secara detail dan terperinci terhadap sapi yang diserahkan oleh MS. Atas perbuatannya mengakibatkan pembayaran harga atas sapi oleh Dinas PKH Asahan menjadi kemahalan.

"Ini berdampak terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 615 juta sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara," ujarnya.

Dalam kasus ini sudah menetapkan dua orang tersangka MS dan NS. Hari ini keduanya ditahan, namun NS statusnya tahanan kota, karena alasan kemanusiaan.

"Masing-masing ke dua pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan MS saat ini kita titipkan di tahanan Polres Asahan," ujar Josron.

Kuasa hukum MS, Bahren Samosir mengatakan, hasil pemeriksaan oleh Kejaksaan terhadap klainnya pada saat pengadaan lembu ada yang tidak sesuai spesifikasi padahal tim teknis mengatakan pada saat penyerahan lembut tersebut kepada kelompok tidak ada masalah.

"Kita bingung bagaimana hitungan Kejaksaan Asahan yang menyatakan lembu yang diadakan klain kami tidak sesuai spesifikasi," ujarnya.

"Maunya Kejaksaan harus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, karena bukan klain kami yang menyerahkan lembu tersebut kepada kelompok tapi dinas yang menyerahkan," sambungnya.

Pada saat penyerahan lembu kepada kelompok tim teknis, lembu sesuai spesifikasi yang ada dalam kontrak.

"Penyerahan lembu itu di tahun 2019 namun pemeriksaan dilakukan Kejaksaan pada Maret 2021. Kalau benar ini tindak pidana korupsi berarti yang melakukan ini tidak hanya satu orang saja, artinya Kejaksaan harus objektif untuk membuka permasalahan ini seluas-luasnya, siapapun yang terlibat harus diproses hukum," tegas Bahren.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi