Timbulkan Keramaian Saat Pandemi, Warga Minta Toko Penjualan Online Ditutup

Timbulkan Keramaian Saat Pandemi, Warga Minta Toko Penjualan Online Ditutup
Tim kuasa hukum masyarakat Kompleks Tembakau Deli (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Masyarakat Kompleks Tembakau Deli di Jalan Tembakau Deli I Lingkungan IX, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, merasa resah dengan adanya keramaian di rumah yang dijadikan tempat usaha penjualan online. Padahal saat ini masih pandemi Covid-19 sehingga bisa membuat klaster baru.

Kuasa hukum masyarakat Kompleks Tembakau Deli, Erlina, mengatakan bahwa warga sudah lama keberatan dengan adanya aktifitas di toko usaha online tersebut.

"Warga melalui kuasa hukum sangat keberatan. Warga sudah lama resah dan keberatan dengan kegiatan di tempat usaha itu," kata Erlina didampingi tim kuasa hukum Ahmad Iqbal Fauzi dan Asmaiyani.

Erlina menuturkan bahwa keresahan masyarakat ini sebut dia karena munculnya kerumunan orang di masa pandemi Covid-19 saat ini.

"Ini masa pandemi, kita semua menghindari kerumunan. Kenapa ini ada keramaian," tuturnya, Jumat (20/8).

Menurut Erlina, persoalan inipun telah lama diajukan kepada kepala lingkungan 9 Mujahidin. Namun, hingga saat ini, Kepala lingkungan tersebut belum menindaklanjuti keberatan warga.

"Namun Kepling bekerja tidak baik, kami tidak tau kenapa," ucapnya.

Saat massa pandemi Covid-19, sambung dia, masyarakat sangat menjaga agar tidak terjadi kerumunan sehingga bisa menjadi claster baru di komplek tersebut.

"Usahanya ada 4 toko (nomor rumah 2b, 2m, 2n dan 6c) di dalam toko pegawainya sampai 25 orang itu akan membahayakan lingkungan. Bukan hanya klaster dari para pegawai, tetapi mereka yang datang mengambil barang seperti ojek online, cargo meresahkan masyarakat setempat. Khususnya masyarakat yang bersebelahan langsung dengan toko itu itu merasa tidak nyaman karena banyaknya orang yang datang," terangnya.

Menurut Erlina, lokasi usaha itu tidak cocok berada di kompleks atau perumahan elit.

"Kalau memang ada kegiatan usaha tolong terbuka, itu usaha apa. Dan kalau ada usaha pun tidak mengganggu masyarakat. Sudah seperti pajak keluar masuk orang. Kalau mau usaha seperti itu cari tempat lain seperti pajak," ujarnya.

Ia pun berharap Lurah Kesawan dan Kepala lingkungan setempat harus tegas bekerja dalam menindak laporan masyarakat. "Kepling dan lurah lebih tegas bekerja kalau bisa langsung aja tutup usahanya, tanya izinnya dan apa peruntukannya. Kemudian harus disikapilah ketidaknyamanan masyarakat ini," ungkap dia.

Apabila keresahan warga ini tidak dilanjutin Kepling, sambung dia, maka warga akan melaporkan kepada pihak kepolisian. "Kami akan lapor ke polisi karena itu melanggar UU kesehatan," katanya.

Kuasa hukum lainnya, Asmaiyani menambahkan, sepertinya Kepling melakukan pembiaran terhadap usaha online itu sehingga keramaian masih terjadi hingga saat ini. "Karena beberapa kali klien kami sudah melakukan keberatan yang menimbulkan kerumunan Namun sampai saat ini kepling tidak memberi solusi dan tdk berbuat apa apa" tambah dia.

Sementara itu, Iqbal menyebutkan, selain dugaan pembiaran terhadap adanya aktifitas orang ramai di toko itu, Kepling juga tidak peduli dengan warga terkait persoalan menara tower communication provider yang ada di Komplek.

"Bukan hanya permasalahan ini saja, tetapi ada masalah tower provider, masyarakat tidak pernah dinotakan tanda tangan atau izin, tapi tower itu berdiri. Pancaran radiasi yg dihasilkan tower tersebut berdampak sangat bahaya bagi warga," ujarnya.

"Kepling adalah sumber masalah warga , aduan warga tidak pernah ditindaklanjuti. Seandainya saja Kepling tegas dan mengerti tupoksinya, maka hal demikian tidak akan terjadi. Kami minta agar Kepling di ganti," sambung Iqbal.

Sementara Kepling Lingkungan IX, Mujahidin, ketika ingin dikonfirmasi terkait hal ini lewat telepon seluler tidak mengangkat.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi