Kuasa Hukum MS (Analisadaily/Awaluddin)
Analisadaily.com, Kisaran - Sebanyak 37 pengacara siap menjadi kuasa hukum MS tersangka kasus pengadaan Sapi tahun anggaran 2019 yang saat ini telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Asahan.
Untuk itu, para pembela hukum itu mendeklarasikan diri siap untuk membela kepentingan hukum MS, yang dikenal sebagai tukang antar buah.
"Keadilan harus ditegakkan, jangan korbankan MS," kata Bahren di Kisaran, Senin (23/4).
Bahren Samosir dan Zulkifli selaku koordinator pembelaan itu sejak awal mengatakan ada sesuatu yang tersembunyi dalam kasus ini dan harus dikawal.
"Kami sebanyak 37 orang tim kuasa hukum MS akan kawal kasus ini," ujar Bahren Samosir mewakili 37 orang tim kuasa hukum lainnya.
Bahren menceritakan, Klien nya atas nama MS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan sapi 2019 dan saat ini Kejaksaan Negeri Asahan sudah menahan MS.
Ia mengatakan, klien nya terlibat sebagi pihak rekanan pengadaan sapi pada tahun 2019, dan pada saat itu sapi yang dipesan oleh Dinas Peternakan Kesehatan Hewan sudah diserahkan ke pihak Dinas sesuai spesifikasi sebanyak 80 ekor dan itu juga resmi ditandatangani.
Namun pihak Dinas langsung melakukan realisasi penyerahan bantuan sapi kepada masyarakat tanpa melibatkan MS.
"Sewaktu penyerahan sapi ke masyarakat, MS tidak dilibatkan oleh dinas terkait," terang Bahren.
Setelah itu pihak kejaksaan menemukan kerugian negara mencapai enam ratus juta rupiah dan langsung menetapkan MS sebagai tersangka karena ia rekanan juga NS sebagai tersangka sebagai pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Oleh karena itu, mereka mendesak Kejari Asahan harus mengungkapkan fakta sebenarnya terkait peristiwa kasus ini, tegasnya sambari mengatakan akan melakukan langkah-langkah hukum.
(ALN/CSP)