Masyarakat Adat Sihaporas Mengadu ke Ombudsman Sumatera Utara

Masyarakat Adat Sihaporas Mengadu ke Ombudsman Sumatera Utara
Kuasa Hukum Masyarakat Adat Sihaporas dari Bakumsu, Roy Marsen Simarmata bersama Thomson Ambarita menyerahkan berkas laporan kepada Ombudsman Sumatera Utara, Selasa (24/8). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Masyarakat Adat dari Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (LAMTORAS) membuat pengaduan ke kantor Ombudsman perwakilan Sumatera Utara, Selasa (24/8).

Pengaduan dilakukan atas kasus kriminalisasi yang dilakukan oleh Humas perusahaan Toba Pulp Lestari, Bahara Sibuea. Kasus tersebut terjadi pada masyarakat adat Sihaporas pada September 2019 silam.

Bahara Sibuea ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Simalungun pada 27 Mei 2020 atas kasus penganiayaan/pemukulan warga masyarakat adat Sihaporas, Thomson Ambarita.

Namun hingga hari ini, laporan atas kasus Bahara Sibuea belum mendapatkan keadilan atau perkembangan penanganan perkara dari Polres Simalungun.

Kuasa Hukum Masyarakat Adat Sihaporas dari Bakumsu, Roy Marsen Simarmata mengatkan, pengaduan pelaporan kepada Ombudsman dilakukan karena lembaga ini memiliki wewenang dalam menindak pelanggaran administrasi sebagaimana mestinya.

Kata dia, pengaduan untuk melaporkan Polres Simalungun yang belum juga melakukan tupoksinya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.

“Melalui ini kita berharap, Bahara Sibuea segera diadilli sebagaimana yang diperlakukan kepada Thomson Ambarita," kata Roy.

Menurut dia, penanganan terkesan untuk memperlambat kasus ini (undue delay) maka untuk membantah segala dugaan itu kiranya ada proses hukum yang objektif dan imparsial.

Melalui ini juga Thomson Ambarita sebagai pelapor dari kasus ini ikut dalam penyerahan dokumen kepada Ombudsman perwakilan Sumatera Utara.

“Harapan kita supaya keadilan itu sama di mata hukum. Supaya melalui pengaduan ini, Ombudsman serius menangani kasus yang kami serahkan," harap Thomson.

Agus Simamora, dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN Tano Batak) menjelaskan, Ombudsman diharap mendengar aduan masyarakat dan melakukan tindak lanjut sesuai tugas dan fungsi mereka.

Pada 16 September 2019, terjadi bentrokan antara puluhan warga masyarakat adat Sihaporas dengan Humas dan petugas keamanan PT TPL.

Dari warga, ada dua korban luka yakni Thomson Ambarita dan Mario Ambarita anak berumur 3 tahun. Namun atas kejadian ini, Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita malah dijadikan tersangka atas kasus kekerasan terhadap Humas TPL yang bernama Bahara Sibuea.

Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita telah menjalani hukuman penjara selama 9 bulan atas vonis Pengadilan Negeri Simalungun, namun Bahara Sibuea masih berstatus tersangka sampai dengan saat ini.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi