SPDP Lima Anggota DPRD Labura Sudah Diterima Kejari Asahan

SPDP Lima Anggota DPRD Labura Sudah Diterima Kejari Asahan
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan, Josron Malau. (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Kejaksaan Negeri Asahan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) dari Polres Asahan terkait pesta narkoba di Karaoke di Kisaran.

Peristiwa itu melibatkan lima oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Utara.

"SPDP ke 15 orang yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Labura sudah kita terima," kata Kasi Intel Kejaksaan Asahan, Josron Malau, Selasa (24/8).

Kata dia, SPDP yang diterima Kejaksaan Asahan diterangkan bahwa ke 15 pelaku adalah penyalahgunaan narkoba yang Pasalnya ditetapkan ada pasal 127, 112, 114.

"Arti penyalahgunaan narkoba artinya luas, seperti korban, pemakai, memiliki dan menguasai serta menjual, maka dari itu kita menunggu hasil asesmen yang dilakukan oleh Kejati," jelasnya.

Dia menjelaskan, asesmen terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba dilakukan ditingkat lebih tinggi seperti di Kejati, Poldasu dan BNN Provinsi Sumut.

"Kita belum tau apakah nanyo direhabilitasi atau tidak, karena hasil asesmen belum kami terima," ujarnya.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi