Analisadaily.com, Jakarta - Mantan penyanyi cilik, Tina Toon, bersama sejumlah pihak mendapat gugatan lantaran dituding melakukan pelanggaran hak cipta.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Engkan Herikan, pencipta lagu Bintang yang pernah dipopulerkan oleh band Anima.
Engkan Herikan menggugat terkait pelanggaran hak cipta lagu Bintang yang kembali dinyanyikan Tina Toon dan didaur ulang oleh labelnya dengan mengubah nama pencipta lagunya.
Selain single, Bintang juga menjadi nama album band Anima yang diluncurkan pada 2006. Lagu Bintang bernuansa pop dengan lirik yang sangat puitis. Namun Tina Toon disebut me-recycle lagu Bintang pada 2015.
Berikut adalah lirik lagu Bintang yang dinyanyikan oleh Anima:
Kan ku abaikan
Sgala hasratku
Agar kamu tenang dengan nya
Ku pertaruhkan
Semua ragaku
Demi dirimu bintang
Biarkan ku menggapaimu
Memelukmu
Memanjakanmu
Tidurlah kau di pelukku
Di pelukku
Di pelukku
Biar ku tunda
Segala hasratku
Tuk miliki dirimu
Karna semua
Tlah tersiratkan
Dirimu kan milikku
Biarkan ku menggapaimu
Memelukmu
Memanjakanmu
Tidurlah kau di pelukku
Di pelukku
Di pelukku
Biarkan ku menggapaimu
Memelukmu
Memanjakanmu
Tidurlah kau di pelukku
Di pelukku
Di pelukku
Hingga kau mimpikan aku
Mimpikan kita
Mimpikan kita
Jangan pernah kau terjaga
Dari tidurmu
Di pelukanku
Beberapa pihak yang digugat oleh Engkan Herikan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, yaitu Basia Roullete, Baros Roulette, Ian Juanda, Tina Toon, Andri Anima, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia dan WAMI.
"Jadi kita turut menggugat dari saudari Tina Toon karena saudari Tina Toon ini yang membawakan lagunya. Jadi kalau untuk label-label tersebut karena kita juga ada kontrak dengan label-label tersebut, namun terdapat pengubahan dari nama pencipta," kata pengacara Engkan Herikan, Muhammad Iqbal Arbianto, dilansir dari detikcom, Sabtu (28/8).
"Kita turut menarik mereka. Jadi kalau untuk dari Tina Toon sendiri kita tarik sebagai tergugat untuk melengkapi gugatan kita," jelasnya.
Gugatan yang diajukan pada April 2021, terdaftar dengan nomor perkara 23/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Engkan Herikan merasa dirugikan sehingga menuntut sekitar Rp 750 juta kerugian material dan RP 10 miliar kerugian immateril di Pengadilan Niaga Jakrta Pusat kepada para tergugat terkait hak cipta lagu Bintang.