PTM Terbatas di Sumut Rencananya Dimulai 1 September 2021

PTM Terbatas di Sumut Rencananya Dimulai 1 September 2021
Siswa- siswi menggelar simulasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) (Analisadaily/Qodrat Alqadri)

Analisadaily, Medan - Pemerintah Provinsi Sumut dipastikan akan memperbolehkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas digelar di daerah yang bukan zona merah dan bukan berstatus PPKM Level 4.

PTM rencananya akan dimulai 1 September 2021 mendatang. Hal ini diatur oleh Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/39/INST/2021 tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi Covid-19 di Sumut. Instruksi ini ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Sumut.

Di Sumut, Kota Medan dan Siantar berstatus daerah PPKM Level 4. Sementara Toba dan Simalungun berstatus zona merah.

Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Syaifuddin, usai rapat virtual bersama kepala daerah terkait persiapan PTM mengungkapkan, pelaksanaan PTM terbatas di masa pandemi dilakukan dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan. PTM terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Dikatakannya untuk kabupaten/kota dengan kriteria PPKM Level 4, kegiatan pembelajaran pada jalur formal dan non formal dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.

"Untuk kabupaten/kota dengan kriteria Level 3 dan Level 2 kegiatan pembelajaran pada jalur formal nonformal pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dengan kapasitas maksimal 50 persen kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas, dan PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter," ungkapnya menjawab wartawan, Senin (30/8).

Dia mengatakan, meski diperbolehkan menggelar PTM, namun kantin sekolah tidak diperbolehkan untuk dibuka dan peserta didik disarankan membawa makanan dan minuman dari rumah.

Jumlah jam pelajaran diatur sebanyak 2 kali seminggu dan dua jam perhari dengan durasi 60 menit. Setiap rombongan belajar (kelas) maksimal diikuti 25 persen siswa dengan prinsip belajar secara bertahap.

"PTM ini dimulai 1 September. Orang tua/wali peserta didik dapat memilih PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya dan yang mengikuti PTM terbatas harus memiliki izin dari orang tua," jelasnya.

Ia kemudian mengingatkan kepada satuan pendidikan di daerah zona merah dan PPKM Level 4 untuk tidak menggelar PTM terbatas. Apabila nantinya ditemukan, akan ditindak tegas. "PTM terbatasnya akan kita hentikan," tegasnya.

Diketahui, khusus Kota Medan hingga hari ini terdapat 4 kecamatan yang masih berstatus zona merah dan dipastikan tidak bisa menggelar PTM Terbatas. 4 kecamatan diantaranya Medan Johor, Medan Helvetia, Medan Tuntungan, dan Medan Sunggal.

(QQ/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi