Syarat Jika Sekolah di Sumut Ingin Berlakukan PTM Terbatas

Syarat Jika Sekolah di Sumut Ingin Berlakukan PTM Terbatas
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily, Medan - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor NOMOR 188.54/39/INST/2021 tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di masa pandemi Covid-19 di Provinsi Sumut.

Ingub ini menjadi acuan bagi Bupati/Walikota dan Satgas daerah dalam memberikan ijin bagi satuan sekolah melakukan PTM di Kabupaten/Kota sesuai kewenangan, dengan kriteria Level 3 (tiga) dan Level 2 (dua). Sedangkan untuk Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 4 (empat) masih melangsungkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Dalam Ingub tersebut ada beberapa syarat teknis yang harus dipatuhi sekolah dan lingkungan pendidikan jika ingin menerapkan PTM. Beberapa diantaranya adalah sekolah, PAUD, dan termasuk sekolah luar biasa maksimal hanya 62% murid, dan satu kelas diisi maksimal lima murid.

"Selain syarat level tiga dan level dua, murid nya dalam kelas juga maksimal diisi lima murid, jaraknya diatur 1,5 meter antar murid. Karena hanya lima murod, dibuat bergelombang dan pastinya tidak berkerumun," kata Gubernur Edy pada acara sosialisasi Ingub PTM di Gubernuran, Senin (30/8).

Dikatakannya kantin sekolah tidak diperbolehkan dibuka dan warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan dan minuman dengan menu gizi seimbang, Apabila salah satu anggota keluarga di rumah terpapar Covid-19, siswa tersebut tidak dibenarkan mengikuti PTM Terbatas.

"Kantin sekolah tidak dibenarkan untuk dibuka, anak-anak kita ini disuruh bawa bekal saja dari rumah termasuk pengajarnya, kalau ada yang terpapar covid, jangan pula datang ke sekolah," kata Edy.

Di dalam Ingub tersebut juga diatur sejumlah hal yang dirasa dapat memberikan kenyamanan bagi orang tua murid saat melepas anaknnya kembali bersekolah di masa pandemi. Beberapa hal diantaranya adalah,

  1. Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.
  2. Jumlah jam pelajaran PTM Terbatas diatur sebanyak dua kali seminggu dan dua jam per hari dengan durasi 60 menit.
  3. Kepala Sekolah, guru dan tata usaha harus sudah divaksin.
  4. Setiap rombongan belajar (kelas) maksimal diikuti 25% siswa dengan prinsip belajar secara bertahap.
  5. Kantin sekolah tidak dibenarkan dibuka, murid dianjurkan membawa bekal dari rumah.
  6. Khusus pada satuan pendidikan yang berada di Kelurahan/Desa zona merah tidak dibenarkan belajar tatap muka terbatas dan untuk sementara sekolah tersebut ditutup selama lima hari.
Seperti diketahui sebelumnya, sejumlah sekolah di seluruh Kabupaten/Kota di Sumut tidak pernah lagi menggelar pembelajaran tatap muka sejak pertengahan tahun 2020 lalu.

Sementara itu, dari data Satgas Covid-19 Sumut pada pekan terakhir, 5 daerah dengan Kasus Aktif Tertinggi yakni Kota Medan 9.305 kasus, Deliserdang 1.824 kasus, Serdangbedagai 1.510 kasus, Kota Pematangsiantar 1.162 kasus dan Langkat 812 kasus.

(QQ/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi