Dugaan Perbuatan Asusila, Seorang Pria Ditangkap

Dugaan Perbuatan Asusila, Seorang Pria Ditangkap
Terduga pelaku (tengah) saat dibawa ke Polres Dairi. (Analisadaily/Sarifuddin Sirehar)

Analisadaily,com, Sidikalang - Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Dairi menangkap seorang pria, SM (21) di rumahnya di Kecamatan Gunung Sitember, Senin (30/8), karena diduga terkait kasus asusila.

Kasubbag Humas, Iptu Donni Saleh mengatakan, saat ditamgkap, SM mengakui perbuatan serta tanpa perlawanan.

Korban masih di bawah umur dan sudah putus sekolah," kata Donni, Selasa (31/8).

Kata dia, SM diduga memperkosa korban di kamar mandi umum di desa tempat tinggal mereka.

Orang tua korban membuat pengaduan ke Polres Dairi diregsitrasi nomor registrasi LP/B/300/VIII/2021/SU/DR/SPK tanggal 25 Agustus 2021.

SM masih dimintai keterangan, kata Donni. Jika cukup bukti, diancam pasal 81 Yo Pasal 76D dari UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang ayat (1) dari undang undang.

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, membujuk tipu muslihat terhadap anak, melakukan persetubuhan dengannya.

(SSR/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi