Libatkan Media, Kotan Harus Diwujudkan di Tengah Masyarakat

Libatkan Media, Kotan Harus Diwujudkan di Tengah Masyarakat
KBO Sat Narkoba Polres Asahan, Iptu Syamsul Adhar menjelaskan tentang proses hukum bagi penyalahguna narkoba kepada wartawan yang hadir, Rabu (1/9). (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Badan Narkotika Nasional (BNN) Asahan saat ini tengah mewujudkan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (Kotan). Mereka melibatkan seluruh lapisan masyarakat, termasuk insan pers.

Rohim mengatakan, Kotan adalah kebijakan yang mendorong arah berbagai sektor pembangunan di wilayah Asahan berorientasi pada upaya mengantisipasi, mengadaptasi dan memitigasi ancaman narkoba yang saat ini sudah darurat.

"Mari sama-sama kita wujudkan Kotan ini agar daerah kita bebas dari penyalahgunaan narkoba dengan peran aktif P4GN," kata Pelaksanaan tugas (Plt) Kepala BNNK Asahan, Rohim Marthin Gultom di Kisaran, Rabu (1/9).

Rohim menyampaikan, faktor penting dalam Kotan adalah menempatkan masyarakat sebagai subjek dari pelaksanaan Kotan sebagai upaya pemberdayaan masyarakat.

Kabupaten yang memiliki kawasan rawan dalam peredaran gelap narkoba dan menjadikan kawasan tersebut sebagai bagian yang penting diintervensi demi mewujudkan Kotan dengan melaksanakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dikawasan yang rawan.

"Kotan ini juga didukung sepenuhnya oleh pemerintah dengan konsep pemberdayaan," ujarnya.

Dari segi hukum Iptu Syamsul Adhar menjelaskan bahwa undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, juga sudah dijelaskan tentang hukum penyalahgunaan narkoba dan ditambah lagi peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2010 tetang BNN, instruksi Presiden nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional P4GN tahun 2020-2024 dan Permendagri nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitas P4GN.

"Ini adalah dasar hukum dalam memproses pelaku penyalahgunaan narkoba," kata Syamsul.

Lebih lanjut Syamsul Adhar menjelaskan, banyak pasal dan ancaman hukuman untuk dikenakan bagi pelaku penyalahguna narkoba dan itu harus dilihat dari sisi peran pelaku. "Dalam memproses pelaku penyalahguna narkoba, kita tetap berpedoman dengan dasar hukum tentang narkotika dan Peraturan Presiden, instruksi Presiden dan Permendagri serta Permenkes," ujarnya.

Dia juga menyebutkan jenis narkoba seperti Kokain, Sabu, Ekstasi, dan Heroin dari bahan kimia, sedangkan narkoba dari tanaman adalah Ganja, Opium dan Cahtinone. "Narkoba jenis ini adalah narkoba golongan I yang ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun penjara berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.

Jumlah kasus, lanjut Syamsul Adhar menjelaskan, dari tahun 2019, 314 kasus dengan jumlah tersangka 421 orang sedangkan tahun 2020, 229 kasus dengan jumlah tersangka 415 orang dan tahun 2021 periode Januari-Agustus 163 kasus dengan jumlah tersangka 231 orang. "Ini tugas kita bersama dalam melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah Asahan sebagaimana dengan mewujudkan Kotan," ujarnya.

dr Vera juga menjelaskan secara singkat tentang kesehatan bagi tubuh pelaku penyalahguna narkoba, yang mana dapat merusak sistem otak. "Bagi pelaku penyalahguna, dapat merusak sistem otak dan akhirnya dapat mengakibatkan gangguannya jiwa," ujar dr Vera.

Bagi yang sudah mengalami gangguan jiwa, lanjutnya, bukan berarti tidak bisa sembuh, tapi harus menjalani rehabilitasi dengan waktu yang cukup lama. "Bisa sembuh tapi harus direhabilitasi inap dengan waktu yang cukup lama, kalau ada keluarga yang pencandu narkoba laporkan aja ke BNN agar direhabilitasi," ujarnya.

Ketua PWI Asahan, Indra Sikoembang mengatakan peran media adalah melakukan liputan tentang bahaya narkoba bagi masyarakat luas. "Selama ini kita hanya meliput release penangkapan, namun kita jarang menuliskan berita tentang bahaya narkoba, tapi untuk ke depannya kita harus menulis tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan kita juga harus mensosialisasikan bahaya narkoba kepada keluarga kita," ujar Indra.

Untuk mewujudkan program Kotan, lanjut Indra, dibutuhkan keberpihakan wartawan dalam menyoroti permasalahan penyalahgunaan yang semakin mengkhawatirkan. "Dalam menjalankan aktivitas jurnalistik wartawan harus memiliki keberpihakan pada persoalan yang sedang dihadapi masyarakat salah satunya permasalahan bahayanya penyalahgunaan narkoba," tegasnya.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi