Seluruh Faskes di Medan Wajib Ikuti Aturan Kemenkes Soal Tarif Rapid Test Antigen

Seluruh Faskes di Medan Wajib Ikuti Aturan Kemenkes Soal Tarif Rapid Test Antigen
Wali Kota Medan, Bobby Nasution (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menurunkan harga batasan tarif tertinggi biaya rapid test antigen pada Rabu, 1 September 2021. Di Jawa-Bali Rp 99.000, dan untuk di daerah lain ditetapkan Rp 109.000.

Sebelumnya Kemenkes menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen sebesar Rp 250.000 untuk Pulau Jawa dan Rp 275.000 untuk di luar Pulau Jawa.

Terkait turunnya kembali harga rapid test antigen, Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan melakukan pengawasan terhadap fasilitas kesehatan (faskes) yang menyediakan pelayanan rapid tes antigen.

"Kami akan melihat, memonitoring, apakah penetepan harga rapid tes antigen sudah diikuti oleh faskes, klinik dan rumah sakit di Kota Medan," kata Bobby, Kamis (2/9) kemarin.

Bobby menginstruksikan seluruh rumah sakit, klinik, dan faskes di Kota Medan wajib mengikuti penetapan harga baru rapid test antigen.

"Wajib diikuti yang sudah ditetapkan kementerian. Angka tersebut bukan tanpa kajian, pasti ada," ujarnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi