Polisi Ungkap Home Industri Narkotika yang Dijalankan Oleh Pasutri

Polisi Ungkap Home Industri Narkotika yang Dijalankan Oleh Pasutri
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko, memaparkan kasus home industri narkotika yang dijalankan pasangan suami-istri (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Polrestabes Medan membongkar home industri narkotika yang dijalankan pasangan suami-istri (pasutri) di rumahnya yang berada di Jalan Budi Kemenangan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni J (30) dan istrinya, MC (17). Pasutri tersebut mengaku mendapat bahan baku ekstasi yang tidak laku dari salah satu tempat hiburan malam untuk diolah kembali menjadi campuran kopi sachet.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko, mengatakan bahwa kedua pelaku itu dalam menjalankan bisnisnya selalu berbagi peran. Tersangka J berperan meracik kopi yang sudah dicampur dengan ekstasi yang digerus sekaligus membeli ekstasi yang tidak laku di tempat hiburan. Sedangkan sang istri berperan mengantarkan barang narkotika itu ke para konsumen.

“Dalam menjalankan praktik bisnis haram ini, keduanya menggunakan 5 rekening berbeda termasuk rekenig milik orang tuanya. Keduanyapun diketahui menggunakan jasa aplikasi jual beli online di internet untuk mengantar barang,” kata Riko saat paparan di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/9).

Riko mengatakan, selain kopi campur ekstasi, dari keduanya juga disita 5,2 gram sabu, 173 butir pil ekstasi berbagai merek, 1.205 butir pil H5, 39 botol keytamin cair, 168 bungkus kecil keytamin serbuk, 3 unit timbangan elektrik, 208 lintingan rokok batangan ganja, 168 butir pil alprazolam.

“Keduanya sudah menjalankan praktik terlarang ini selama 2 tahun. Keuntungan yang didapat tiap bulannya bisa mencapai Rp 15 juta,” ucapnya.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi