Edarkan Sabu, Warga Bagan Asahan Pekan Diciduk Polisi

Edarkan Sabu, Warga Bagan Asahan Pekan Diciduk Polisi
Tersangka HSN saat berada di Mapolres Asahan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kisaran - Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menangkap HSN (33) warga Dusun V Desa Bagan Asahan Pekan, Kecamatan Tanjungbalai, karena mengendarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasat Narkoba, AKP Nasri Ginting, mengatakan pihaknya meringkus HSN beserta barang bukti sabu-sabu seberat 8,39 gram.

"Pelaku kita ringkus berkat informasi dari warga yang menyebutkan bahwa di Dusun V Desa Bagan Asahan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu," ungkap Nasri Ginting, Rabu (15/9).

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung turun ke lokasi dan melakukan peyelidikan. Di lokasi tersebut petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan yang langsung diringkus.

"Saat kita lakukan penggeledahan di rumah pelaku, kita menemukan satu plastik klip narkotika jenis sabu," jelasnya.

Saat diinterogasi, pelaku menyebutkan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang warga Desa Sei Apung Jaya berinisial I.

"Pelaku menyebutkan bahwa barang bukti sabu yang kita temukan adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial I yang masih kita buru," ujar Nasri.

"Pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Satresnarkoba Polres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Sebelumnya Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha, menegaskan akan membasmi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

"Saya tegaskan bahwa tidak ada tempat di wilayah hukum Polres Asahan untuk pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika, dan saya tidak main-main dalam hal pemberantasan narkotika," ujar Putu seraya mengucapkan terimakasih kepada warga yang mau bekerjasama dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

(ARI/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi