Realisasi Dana Covid-19 di Palas Baru 27 Persen

Realisasi Dana Covid-19 di Palas Baru 27 Persen
Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu, meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di SMA Negeri I Barumun, Kamis (16/9) (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Anggaran penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Padang Lawas tahun 2021 mencapai Rp45,926 miliar.

Dana tersebut ditampung dalam beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Bantuan Tidak Terduga (BTT) dalam APBD 2021.

Kepala Badan BPKAD Padang Lawas, Yenni Nurlina Siregar, melalui Bendahara Umum Daerah (BUD), Fajar Hasibuan, mengatakan anggaran penanganan dana Covid-19 bersumber dari APBD Palas.

"Jadi totalnya ada Rp45 miliar lebih," kata Fajar di Sibuhuan, Kamis (16/9).

Menurutnya dari jumlah anggaran tersebut yang terealisasi baru sekitar Rp12,620 miliar atau 27,48 persen.

Sekretaris Daerah Padang Lawas, Arpan Nasution, mengatakan data yang disampaikan oleh BPKAD sudah sesuai dari realisasi anggaran penanggulangan Covid-19.

"Kalau datanya dari BPKAD berarti sudah sesuailah itu," kata Arpan Nasution.

Terpisah, Plt. Kadis Kesehatan Palas, Ummy Sahara Matondang, menyebut bantuan insentif tenaga kesehatan di Palas sudah dibayar sesuai petunjuk teknis dan Permenkes.

"Sudah dibayar sekitar Rp1,1 miliar lebih untuk intensif tenaga kesehatan 2020," kata Ummy.

Namun menurutnya insentif yang dibayar itu baru tahun 2020, sedangkan 2021 masih dalam proses dan secepatnya akan dibayar.

Lebih jauh Ummy menjelaskan jumlah tenaga kesehatan penerima insentif tahun 2020 sebanyak 258 orang dan tahun 2021 sebanyak 69 orang.

Berdasarkan data yang disampaikan BPKAD, diantara penggunaan anggaran Rp45 miliar tersebut diklasifikasi menjadi beberapa bagian, yaitu bidang kesehatan meliputi penanganan Covid-19, dukungan vaksinasi, dukungan operasional untuk pelaksanaan vaksinasi, pemantauan dan penanggulangan dampak kesehatan ikutan pasca vaksinasi.

Selanjutnya distribusi, pengamanan, penyediaan tempat penyimpanan vaksin, insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka pelaksanaan vaksinasi serta dukungan pada kelurahan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Selain itu insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka penanganan Covid-19, dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi dan perawat.

Kemudian penanganan dampak/dukungan ekonomi, pemberdayaan UMKM, subsidi pertanian, subsidi kelautan dan perikanan. Penanganan dampak ekonomi, bantuan sosial, perlindungan sosial, pemberian makanan tambahan dan pemberian pakaian.

(ATS/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi