Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Alhudri, memantau vaksinasi terhadap siswa (Analisadaily/Muhammad Saman)
Analisadaily.com, Banda Aceh - Ombudsman RI Perwakilan Aceh menanggapi ancaman yang dilontarkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Alhudri, yang mempersilahkan kepala sekolah di Aceh agar mundur jika tidak mampu menuntaskan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi siswa hingga batas waktu 30 September 2021.
"Tolong pak kadis, jangan diintimidasi para kepala sekolah, para guru dan para siswa. Pendekatan arogansi seperti ini akan kontra produktif," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin Husin, di Banda Aceh, Senin (20/9).
Taqwaddin menyarankan Pemerintah Aceh, khususnya yang menangani urusan pendidikan agar melakukan upaya komunikasi yang persuasif, santun dan tepat, dengan bahasa yang mudah dipahami oleh kalangan guru dan anak didik terkait kebijakan vaksinasi Covid-19 bagi siswa.
Menurutnya 0erlu diberi pemahaman yang sederhana tentang manfaat vaksin bagi setiap orang, bagi keluarga dan bagi warga masyarakatnya. Perlu dijelaskan juga bahwa vaksin itu tidak sakit, tidak berbahaya dan halal.
"Saran saya, gunakan para ulama dan para tokoh masyarakat untuk mendakwahkan tentang pentingnya vaksin. Beri kesempatan kepada para ulama dan para tokoh yang memiliki pengaruh massa untuk mengkomunikasikan terkait manfaat vaksin bagi tubuh diri sendiri maupun orang lain," sebutnya.
Menurut Taqwaddin, masih sedikitnya orang yang divaksin covid-19 di Aceh memiliki relevansi dengan kepercayaan publik kepada pemerintah.
Dengan asumsi, semakin tinggi tingkat kepercayaan warga kepada pemerintah, maka semakin tinggi pula kepatuhannya kepada kebijakan pemerintah.
Vaksinasi adalah kebijakan pemerintah. Sehingga kepatuhan warga terhadap kebijakan ini turut dipengaruhi oleh kepercayaannya kepada pemerintah.
"Saya malah heran, banyak guru ASN yang belum mau divaksin. Padahal seorang ASN menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 harus mematuhi kebijakan pemerintah," terangnya.
Konsekuensinya, lanjut Taqwaddin, jika ASN atau apalagi PNS tidak mau mematuhi kebijakan pemerintah maka kepadanya dapat dikenakan sanski administrasi disiplin sebagai diatur dalam PP tentang Disiplin PNS.
"Saya yakin sebetulnya para guru dan anak didik ini bukan tidak mau divaksin. Tetapi karena mereka takut dan belum tahu manfaatnya, maka mereka belum mau divaksin. Solusinya adalah dibujuk dan diberi pemahaman oleh orang yang mereka percayai agar mereka paham dan menjadikan vaksin sebagai suatu kebutuhan. Harus diberi pemahaman kepada mereka bahwa dengan divaksin kita makin sehat. Akan imun (kebal) tubuh terhadap serangan virus Corona," jelasnya.
Perlu juga dijelaskan bahwa bagi yang secara medis memang tidak boleh divaksin, maka jangan divaksin. Tetapi kepada mereka diberikan surat keterangan yang bisa digunakannya untuk pengurusan berbagai keperluan administrasi pemerintahan, baik di Aceh maupun di luar Aceh.
Terakhir, Taqwaddin mengimbau kepada seluruh kepala sekolah dan para guru di Aceh untuk minta divaksin. Dan juga membujuk para muridnya untuk bersedia divaksin. Apalagi pemerintah sudah menyediakan vaksin yang bagus saat ini.
"Untuk mengurangi rasa takut terhadap jarum suntik. Bagus juga diputarkan film lucu atau video lucu saat disuntik. Sehingga anak-anak bisa tersenyum ceria saat menerima suntikan," pungkasnya.
(MHD/EAL)