Operasi Yustisi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Sei Kepayang - Polsek Sei Kepayang rutin menggelar kegiatan Operasi Yustisi sesuai dengan penegakan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 30 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
Hal itu dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Operasi Yustisi dilakukan di pusat keramaian yang ada di Sei Kepayang, Selasa (21/9).
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, operasi langsung dipimpin Kapolsek Sei Kepayang, AKP Sabran MP, dengan melibatkan unsur TNI dan petugas Satgas Covid-19.
"Operasi yustisi ini kita lakukan untuk menekankan kepada masyarakat agar patuh terdapat prokes yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah seperti memakai masker dengan baik, menghindari kerumunan," kata Putu.
Lebih lanjut Putu mengatakan, razia ini difokuskan kepada pusat Keramaian dan masyarakat yang tidak mentaati Prokes Covid-19. Dan ini juga bagian dari pelaksanaan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Bagi warga yang ditemukan berkerumun, mengadakan kegiatan acara hajatan dan tidak mentaati Prokes, kami beri teguran sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19," kata Putu.
(ARI/RZD)