PLN UP3 Medan Rutin Lakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik

PLN UP3 Medan Rutin Lakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik
PLN UP3 Medan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - PLN Wilayah Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Gabungan yang dilakukan oleh PLN UP3 Medan.

Kegiatan P2TL ini diikuti oleh beberapa Unit Layanan Pelanggan (ULP) diwilayah kerja UP3 Medan dengan total tim sebanyak 16 Tim yang kemudian dilakukan pelepasan tim tersebut secara serentak dari kantor PLN ULP Medan Baru.

Manager PLN UP3 Medan, Hariadi Fitrianto mengatakan, “Setiap Unit PLN secara rutin atau khusus melaksanakan kegiatan P2TL, hal ini dilakukan untuk menghindari bahaya listrik bagi masyarakat, juga sebagai upaya menekan nilai susut energi listrik.”

Adapun dasar pelaksanaan kegiatan P2TL diatur dalam Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor: 088-Z.P/DIR/2016 yang disahkan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral dalam hal ini Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Nomor: 304 K/20/DJL.3/2016 tanggal 28 Juni 2016.

Kemudian petugas P2TL yang melaksanakan pemeriksaan P2TL di lapangan tentunya dilengkapi dengan surat tugas dan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap Jaringan Tenaga Listrik (JTL), Sambungan Tenaga Listrik (STL), Alat Pembatas dan Pengukur (APP) dan perlengkapan APP serta instalasi pemakai tenaga listrik dalam rangka menertibkan pemakaian tenaga listrik.

“Dalam melaksanakan tugas, petugas pelaksana lapangan P2TL memiliki tugas melakukan pemutusan sementara atau pembongkaran rampung, dan pengambilan barang bukti atas STL atau APP pada pelanggan yang harus dikenakan tindakan sanksi,” terang Hariadi.

Untuk itu diberitahukan kepada seluruh pelanggan, apabila Tim P2TL akan melakukan pemeriksaan:

  1. Tidak perlu khawatir, tetapi terimalah dengan baik dan tanyakan identitas resmi petugas yang datang, berikut dengan surat tugasnya. Jika anda ragu dengan identitas yang ditunjukkan, segera hubungi kantor PLN terdekat.
  2. Mintalah penjelasan kepada petugas yang datang tentang maksud dan tujuan kedatangannya.
  3. Dampingilah petugas selama melakukan pemeriksaan
  4. Baca kembali dengan teliti berkas berita acara pemeriksaan, mintalah penjelasan apabila ada hal yang masih belum dipahami.
  5. Tandatangani berita acara pemeriksaan dan mintalah 1 (satu) lembar berita acara hasil pemeriksaan.
Dengan besarnya risiko dan tagihan susulan jika ditemukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik, Hariadi mengimbau kepada seluruh masyarakat jika akan membeli rumah atau menghuni sebuah rumah bangunan, dipersilahkan melapor kepada pihak PLN untuk dapat membantu melakukan pemeriksaan kondisi Alat ukur dan tagihan rekening listrik.

Dengan cara dan alasan apapun dilarang membuka merusak atau merubah Alat Pengukur dan Pembatas milik PLN baik yang dilakukan oleh Pelanggan atau pihak lain, tidak memindahkan peralatan listrik atau Alat Ukur Milik PLN tanpa Izin dari PLN, pastikan Nama dan Alamat kWh meter yang terpasang sesuai dengan data milik PLN, pelanggan yang tidak sesuai Nama dan Alamat nya pada rekening listrik, agar melapor ke PLN terdekat.

Dihimpun dari data lapangan, tim pelaksana P2TL gabungan mengamanakan kebocoran energi listrik sebesar 807.435 kWh yang setara dengan pendapatan sebesar Rp 1,1 miliar.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi