Kuasa Hukum PT NAN Paluta, bersama Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan Kuasa Hukum Walhi Sumut ketika meninjau lokasi yang disangkakan dalam persidangan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Padangsidimpuan - PT Nuansa Alam Nusantara (NAN) Paluta jalani sidang gugatan Walhi di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, terkait kebun binatang mini yang ada di Kabupaten Padanglawas Utara.
Kuasa Hukum PT NAN, Tirta dan Ramses Kartago, dari THOR Law Firm Jakarta menjelaskan, Kamis (23/9) pada sidang perkara perdata No. 9/Pdt.G/LH/2021/PN Psp, antara PT Nuansa Alam Nusantara selaku tergugat, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) cq Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Sumatera Utara selaku turut tergugat melawan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) selaku penggugat memasuki prosen pembuktian.
Pada sidang Rabu 17 September 2021 kemarin dengan agenda sidang pemeriksaan setempat majelis hakim bersama dengan penggugat (Walhi) yang diwakili Kuasa Hukumnya dari LBH Medan yang terdiri Ismail Lubis, Irvan Saputra, Ismail Hasan Koto, Muhammad Alinafiah Matondang, Maswan Tambak, Reni Lorenza, Rony Saputra, bersama kuasa hukum tergugat PT NAN yang diwakilkan oleh Kuasa Hukumnya, Tirta dan Ramses Kartago, dari THOR Law Firm Jakarta serta Turut Tergugat BBKSDA Provinsi Sumut telah datang ke lokasi PT NAN yang didalilkan oleh Penggugat sebagai kebun Binatang mini (mini zoo) milik Tergugat untuk melihat Orang Utan Sumatera (Pongo abeli).
Namun Majelis Hakim yang dihadiri Irapan Hasan Lubis, Afrizal Hady, Husnul Tambunan, bersama Sri Budiwaty Purba, panitera PN Padangsidimpuan tidak menemukan adanya Orang Utan Sumatera (Pongo abeli) di kebun binatang mini milik tergugat seperti yang diperkarakan.
Pada sidang pemeriksaan setempat tersebut Majelis Hakim bertanya kepada penggugat, “Apakah penggugat pernah datang dan melihat Orang Utan Sumatera (Pongo abeli) dikebun binatang mini milik tergugat, dan jika pernah di mana letak kandang Orang Utan Sumatera tersebut?”
Menjawab pertanyaan Majelis Hakim tersebut, Kuasa Hukum Penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum Medan mengatakan, “Penggugat tidak pernah datang melihat langsung Orang Utan Sumatera di kebun binatang mini (mini zoo) milik Tergugat, dan tidak mengetahui dimana letak kandang Orang Utan Sumatera tersebut.”
Kemudian Majelis Hakim yang dipimpin Afrizal Hady, bertanya kepada penggugat, “Kalau begitu dari mana Saudara mengetahui ada Orang Utan Sumatera di kebun binatang mini milik Tergugat?”
Kuasa hukum penggugat menjawab, “Penggugat mengetahui adanya Orang Utan Sumatera di kebun binatang mini milik Tergugat berdasarkan testimoni (kesaksian dan keterangan) dari pihak ketiga, dan termaksud dari Koran, namun Penggugat tidak pernah melihat langsung Orang Utan Sumatera di kebun binatang mini milik tergugat.”
Kemudian Kuasa Hukum PT NAN Paluta Tirta menyampaikan, Majelis Hakim memerintahkan panitera penganti untuk mencatat keterangan penggugat tersebut.
Sebelumnya, Direktur Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Doni Latuparisa, didampingi Direktur LBH Medan, Ismail Lubis menemukan dugaan kepemilikan satwa liar dilindungi dan dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Hal tersebut berdasarkan hasil investigasi Walhi Sumut menemukan dugaan kepemilikan beberapa satwa dilindungi oleh PT Nuansa Alam Nusantara (NAN).
(ONG/RZD)