Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tarutung

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tarutung
Ilustrasi (Pixabay)

Analisadaily.com, Tarutung - Petugas Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap seorang pria pengedar narkoba jenis sabu berinisial TFR (19).

Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing menjelaskan, penangkapan terhadap TFR berhasil dilakukan atas pengembangan informasi dari warga.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan petugas kita," ujarnya kepada wartawan, Jumat (24/9).

Atas pengembangan informasi tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Taput melakukan pengembangan dan penggrebekan ke dalam kamar rumah TFR.

“Saat dilakukan penggerebekan, tim menemukan barang bukti sebanyak 20 paket sabu,” urainya.

Baringbing menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, narkoba jenis sabu itu dibeli dari seseorang. Rencananya akan diperjualbelikan. Pokisi juga turut menyita sejumlah barang-bukti.

“20 paket sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat brutto 4,47 Gram kita sita. Satu buah kotak earphone merk JBL. Dua buah mancis, dua buah pipet plastik. Satu unit hanphone, dan uang tunai Rp 300.000 juga disita,” katanya.

Hingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan dan mengejar pelaku lain yang berhubungan dengan TFR.

(CAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi