Wakil Ketua MKD: Lebih Bijaksana Azis Mundur

Wakil Ketua MKD: Lebih Bijaksana Azis Mundur
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, mengenakan rompi tahanan KPK (Antara)

Analisadaily.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan ditahan KPK.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Trimedya Panjaitan, menilai Azis lebih bijaksana jika mengundurkan diri dari kursi parlemen.

"Kalau Pak Azis mengundurkan diri akan lebih bijaksana dan terhormat bagi beliau," kata Trimedya, dilansir dari detikcom, Sabtu (25/9).

Trimedya mengatakan MKD bakal menggelar rapat membahas persoalan Azis Syamsuddin pekan depan. Dia menyebut rapat bakal digelar untuk membahas status Azis Syamsuddin.

"Minggu depan kita segera rapat MKD untuk bahas status Pak Azis," ucapnya.

Sebagai informasi, Azis sebenarnya telah diadukan ke MKD. Setidaknya, ada tiga laporan terhadap Azis yang dinyatakan lengkap. MKD pernah berjanji akan menyelidik laporan tersebut.

Azis Syamsuddin kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap diduga diberikan Azis ketika Robin masih menjadi penyidik KPK.

Suap itu diduga diberikan agar Robin membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah. Penyelidikan saat itu dilakukan terkait dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.

Azis diduga telah memberi suap Rp 3,1 miliar ke AKP Robin. Suap diberikan secara bertahap, baik langsung ke AKP Robin ataupun lewat pengacara bernama Maskur Husain.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri.

Atas perbuatannya, Azis Syamsuddin diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Azis kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Selatan.

"Kami menegaskan bahwa KPK tidak segan menindak penyelenggara negara yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi," ucap Firli. (dtc)

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi