Tersangka pencuri kabel milik Pertamina saat di Mapolres Langkat, Sabtu (25/9) (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Pangkalan Berandan - Pencuri kabel milik Pertamina RU II Area Pangkalan Brandan di Desa Puraka II Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat ditangkap Personil Unit Reserse Kriminal Polisi Sektor Pangkalan Berandan.
Kasubag Humas Polres Langkat, Iptu Joko Sumpeno mengatakan, tersangka IP alias Acong (42) warga Kecamatan Sei Lepan.
"Ia ditangkap tadi pagi. Dalam penangkapan petugas juga menyita barang bukti berupa kapak, dua buah tembilang dan gergaji," kata Joko, Sabtu (25/9).
Kronologi kejadian berawal pukul 10.30 WIB, saksi Ari Pratama menghubungi kepiket security dan memberitahukan bahwa dia telah menangkap tersangka karena mencuri kabel milik Pertamina RU II Area Pangkalan Brandan di Desa Puraka II Kecamatan Sei Lepan.
"Tadi pagi anggota marinir datang ke Polsek Pangkalan Brandan dan menyerah tersangka pencurian kabel, setelah itu petugas langsung mengamannya ke dalam sel," ujar Joko.
Selanjutnya pelapor, saksi dan petugas dari kepolisian mengecek tempat kejadian perkara dan benar ada bekas kabel yang di potong.
"Atas peristiwa pencurian dan pemotongan kabel tersebut, PT Pertamina RU II Area PKL Brandan mengalami kerugian Rp175 juta," kata dia.
(HPG/CSP)