PN Padangsidimpuan (Analisadaily/Tohong P Harahap)
Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan tidak dapat menghadirkan saksi sakta terkait keberadaan Orang Utan Sumatera (Pongo abeli) yang didakwakan penggugat kepada PT Nuansa Alam Nusantara (NAN) Paluta.
Pada persidangan sebelumnya di PN Padangsidimpuan, Kuasa Hukum Walhi berulang kali diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi fakta, namun tidak pernah menghadirkan saksi fakta sesuai waktu yang terjadwal pada 14 September 2021 dan 21 September 2021.
Terpisah, kuasa hukum tergugat PT NAN oleh Kuasa Hukumnya, Tirta dan Ramses Kartago, dari THOR Law Firm Jakarta menyampaikan rencana penggugat untuk mengajukan Ahli Orang Utan Sumatera.
"Dengan kata lain apa gunanya saksi ahli jika fakta tidak jelas dan tidak dapat dibuktikan dan dihadirkan," ucap Tirtas, Selasa (28/9).
Sesuai dengan pengakuan Penggugat pada pemeriksaan setempat pada Jumat 17 September 2021 bahwa Penggugat mengetahui adanya Orang Utan Sumatera ada di kebun binatang milik Tergugat PT NAN berdasarkan testimoni dan dari koran. Penggugat tidak pernah datang dan tidak pernah melihat langsung Orang Utan Sumatera.
"Nah, orang yang membuat testimoni atau yang melihat langsung Orang Utan Sumatera ada di kebun binatang milik Tergugat PT NAN saja tidak bisa dihadirkan sebagai saksi di persidangan, untuk apa saksi ahli," tegasnya lagi.
Lanjut Tirta, sidang yang dipimpin Majelis Hakim Afrizal Hady, Irpan Hasan Lubis, Husnul Tambunan. bersama Sri Budiwaty Purba, Panitera PN Padangsidimpuan tidak menemukan adanya Orang Utan Sumatera di kebun binatang mini milik tergugat seperti yang diperkarakan Walhi.
PN Padangsidimpuan hari ini mengagendakan sidang lanjutan untuk menghadirkan saksi ahli dari Walhi.
(ONG/RZD)