Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar (Analisadaily/Arifin)
Analisadaily.com, Kisaran - Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, mengimbau masyarakat agar patuh serta disiplin terhadap protokol kesehatan (prokes) Covid-19 meski saat ini Asahan berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II.
"Meskipun status Asahan sudah Level II, masyarakat diminta jangan kendor untuk disiplin prokes Covid-19 seperti memakai masker dengan baik, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas di luar rumah," kata Taufik Zainal Abidin kepada
Analisadaily.com, Jumat (1/10).
"Dengan kita mematuhi prokes, maka angka pasien yang terkonfirmasi bisa menurun dan ekonomi bisa pulih kembali," sambungnya.
Menurutnya saat ini Pemerintah Kabupaten Asahan bersama Polri dan TNI sedang gencar melakukan testing, tracing dan treatment (3T) kepada masyarakat yang kontak fisik dengan orang yang terkonfirmasi dengan pasien Covid-19.
"Kita saat ini gencar melakukan 3T dan vaksinasi kepada masyarakat demi mewujudkan herd immunity serta memutus mata rantai penyebaran virus corona dengan disiplin prokes," jelas Taufik.
Disinggung mengenai capaian vaksin, Taufik menjelaskan bahwa saat ini sudah 18 persen masyarakat telah divaksin dari total 589.000 jiwa.
"Saat ini kita lagi gencarnya melakukan kegiatan vaksinasi sampai tingkat Kecamatan bahkan sasaran kita sudah ke siswa SMA," sebutnya.
Dia juga menyampaikan kepada masyarakat yang ingin divaksin agar datang ke puskesmas yang ada di kecamatan masing-masing.
"Kalau vaksin dari Provinsi Sumut masuk, Dinas Kesehatan Asahan langsung mendistribusikan ke puskesmas yang di Kabupaten Asahan, artinya masyarakat bisa langsung mendatangi puskesmas untuk divaksin," ujarnya.
Sementara mengenai hajatan masyarakat pada status level II yang dapat berpotensi menimbulkan kerumunan, Taufik menyebut bahwa masyarakat yang membuat hajatan seperti pesta harus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait cara mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
"Biasanya jumlah tamu harus 50 persen dari kapasitas yang diundang, dan setiap tamu harus memakai masker dan menyediakan tempat cuci tangan. Kalau prokes Covid-19 yang diatur oleh Satgas itu dilanggar, maka resikonya pesta tersebut akan dikenakan sanksi berupa pembubaran yang dilakukan oleh Satgas," tegasnya.
(ARI/EAL)