Sidang terdakwa AKP Robin Pattuju dan Maskur Husain di Pengadilan Tipikor Jakarta (Detik.com)
Analisadaily.com, Jakarta - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, disebut memiliki beberapa orang yang bisa mengamankan perkara yang berkaitan dengannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Tanjungbalai, Yusmada, melalui berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa dalam persidangan terdakwa AKP Robin Pattuju dan Maskur Husain.
Yusmada merupakan tersangka KPK terkait kasus jual-beli jabatan di Pemko Tanjungbalai yang juga melibat Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial.
Awalnya jaksa KPK bertanya ke Yusmada apakah M. Syahrial bercerita tentang 'orang-orang' Azis Syamsuddin di KPK. Yusmada mengakui pernah diberitahu Syahrial bahwa Azis memiliki 8 orang di KPK yang bisa digerakkan olehnya.
Kemudian jaksa pun membacakan berita acara pemeriksaan Yusmada. Isinya percakapan dengan Syahrial tentang 8 orang KPK tersebut.
"BAP nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis OTT atau amankan perkara. Salah satunya, Robin," ucap jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (4/10), dilansir dari
detik.com.
Jaksa pun mengatakan apa maksud kalimat 'mengamankan OTT dan pengamanan perkara Azis' yang disebut Syahrial saat itu. Namun Yusmada tidak mengetahui pasti.
"Terkait yang saudara dengar dari M. Syahrial, itu Azis Syamsuddin ada amankan OTT dan pengamanan perkara, perkara apa?" tanya jaksa.
"Nggak ada disampaikan," jawab Yusmada.
Dia juga tidak tahu pasti maksud perkataan Syahrial mengatakan 'kepentingan Azis'. Dia mengatakan saat itu hanya Syahrial yang berbicara. Sementara dirinya tidak menimpali dan mencari tahu lebih lanjut.
"Cuma ngomong untuk kepentingan Azis Syamsuddin aja?" tanya jaksa lagi.
"Iya, Pak, hanya ngomong apa-apa saja," ucapnya.
"Di BAP saudara, 'bisa digerakkan untuk kepentingan Azis Syamsuddin'. (Syahrial) nggak ngomong apa-apa?" timpal jaksa.
"Nggak, Pak, hanya itu aja, Pak," kata Yusmada.
Dalam perkara ini yang duduk sebagai terdakwa adalah AKP Robin dan Maskur Husain. Robin didakwa bersama Maskur Husain menerima suap yang totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.
Mantan penyidik KPK itu menerima suap dari sejumlah nama, termasuk dari Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
(EAL)