HSNI Akan Advokasi 10 Nelayan yang Ditahan Aparat Malaysia

HSNI Akan Advokasi 10 Nelayan yang Ditahan Aparat Malaysia
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Deliserdang, Kamaruzzaman, saat memberikan keterangan, Kamis (7/10). (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Deliserdang tetap akan mengadvokasi 10 nelayan asal Pantailabu yang ditahan Aparat Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) di Malaysia, dengan tuduhan menerobos batas perairan laut wilayah negara.

Sepuluh nelayan itu berasal dari Dusun IV Desa Paluhsibaji, Kecamatan Pantailabu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Ketua HNSI Deliserdang, Kamaruzzaman mengatakan, sudah menyampaikan surat permohonan dilengkapi dokumen agar 10 nelayan dapat dibebaskan Pemerintah Malaysia melalui ke lembaga Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

“Saat ini pihak Pemerintah RI melalui PSDKP sedang upaya diplomasi ke pemerintah Malaysia, agar 10 orang nelayan bisa dipulangkan segera,” jelasnya.

Pihaknya berharap 10 nelayan itu tidak dijerat dengan hukum pidana negara Malaysia.

Ia mengatakan apabila terjerat pidana dan harus menjalani persidangan di Malaysia, HNSI akan mengirimkan pengacara untuk bantuan hukum guna membela nasib para nelayan itu.

Disebutkan, pihaknya sebelumnya sudah melakukan beberapa kali sosialisasi soal tapal batas perairan didukung alat deteksi berupa Global Position System (GPS) namun diduga nelayan tidak seluruhnya mahir menggunakan alat tersebut.

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi