Kedua tersangka menunjukkan barang bukti saat berada di Mapolres Asahan, Kamis (7/10) (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Kisaran - Satuan Narkoba Polres Asahan menangkap Al (26) dan KH (30), saat menjual sabu sebanyak 101,68 gram di Jalan Lingkar Kelurahan Sipori-pori, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Sabtu (2/10).
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan tersebut, berawal dari informasi masyarakat pada saat itu, bahwa di Desa Sei Apung Jaya sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
"Mendengar informasi itu Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting memerintahkan Kanit II beserta timnya untuk melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli ke rumah pelaku KH, setelah itu KH dan AI langsung menyepakati untuk bertransaksi di Jalan Lingkar Kelurahan Sipori pori Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai," ujar Putu, Kamis (7/10).
Putu menjelaskan, selanjutnya kedua pelaku langsung menuju lokasi yang sudah disepakati dengan mengendari sepeda motor Scoopy warna merah. "Ketika itu juga personil langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku beserta barang bukti," jelas Putu.
Dari hasil penangkapan tersebut petugas Sat Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan barang bukti dari tangan kedua pelaku yakni satu buah plastik putih berukuran sedang yang dibungkus lakban yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 101,68 gram, satu unit sepeda motor Scoopy warna merah, tiga unit handphone Android.
"Dari hasil integrasi kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A yang merupakan warga Tanjungbalai, kemudian tim melakukan pengembangan ke Kota Tanjungbalai namun pelaku berinisial A berhasil melarikan diri, dan saat ini pelaku tersebut sudah kita masukan dalam daftar pencarian orang," jelas Putu.
Putu menyebutkan atas perbuatan kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup serta hukuman mati.
"Saya tegaskan bahwa tidak ada tempat di wilayah hukum Polres Asahan untuk pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang mau bekerjasama dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian," tegas Putu.
(ARI/CSP)