Barang bukti (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tanjung Pura - Personel Reskrim Polisek Tanjung Pura menangkap seorang pengedar narkoba di Dusun VII, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Selain menangkap pelaku MAR (32) yang berprofesi nelayan, warga Dusun VII, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, petugas juga menyita barang bukti 1 bungkus klip kecil berisikan sabu dan 5 bungkus plastik klip kecil kosong, dan sebungkus plastik klip sedang kosong.
“Pengedar sabu ini ditangkap kemarin malam,” kata Kasubag Humas Polres Langkat, Iptu Joko Sumpeno, Minggu (10/10).
Penangkapan tersebut, sambung Joko, sebelumnya Kapolsek Tanjung Pura, AKP Rudi Saputra, menerima informasi dari masyarakat, di Dusun VII Desa Pekubuan Kecamatan Tanjung Pura, diketahui ada seseorang yang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba.
Selanjutnya Kapolsek, sebut Kasubag Humas Polres Langkat, langsung memerintahkan personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat kejadian perkara.
“Setibanya di TKP, petugas melihat pelaku sedang berdiri di teras rumahnya,” ujar Joko.
Ketika melihat kedatangan petugas, pelaku berusaha melarikan diri. Namun berkat kesigapan personel, pelaku berhasil ditangkap. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dari badannya.
“Barang bukti tersebut disita dari saku celana depan sebelah kanan. Pelaku juga mengakui sabu itu miliknya,” pungkas Iptu Joko.
(HPG/RZD)