Massa Koral Desak Aparat Hentikan Illegal Logging di Sosopan

Massa Koral Desak Aparat Hentikan Illegal Logging di Sosopan
Massa Koral saat aksi di depan kantor Camat Sosopan. (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Sosopan - Puluhan mahasiswa dan pemuda yang menamakan dirinya Koalisi Rakyat Untuk Aksi Lingkungan (KORAL) Padanglawas melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Camat Sosopan Kabupaten Padanglawas, Selasa (12/10).

Dalam aksinya massa menyoroti maraknya Illegal Logging dan perambahan hutan di Sosopan yang semakin hari semakin membahayakan.

Massa mendesak aparat penegak hukum segera bertindak untuk menangkap pelaku perambahan hutan.

Aksi yang dikordinatori Andrew Amanah C Hasibuan bersama Kordinator Lapangan Aspan Nasution, mendesak seluruh perambahan hutan di Padanglawas dihentikan.

" Kami minta Forum Muspika Kecamatan Sosopan segera menghentikan kegiatan
penebangan kayu hutan di Desa Sianggunan," kata Andrew.

Selain itu ia juga mendesak Pejabat Kesatuan Pengelola Hutan (PKH) segera mencabut konsesi Randi Pratama Kuswanto bilamana telah dikeluarkan.

" Selain itu kami minta CV Mutiara Batang Toru segera hengkang dari Padanglawas,, dan mendesak PPNS Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk memeriksa kepala

Desa selaku pihak turut memberi kuasa Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT)," tegas Andrew.

Selanjutnya meminta Polres Padang Lawas mengusut dugaan pidana dalam proses penebangan
hutan kayu di Desa Sianggunan, termasuk Kepala Desa, karena sampai saat ini tidak
bisa menunjukkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK).

"Meminta Polres Padang Lawas untuk memeriksa bila perlu menangkap Kepala Desa
Sianggunan beserta jajarannya atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kesepakatan dengan pihak CV Mutiara Batang Toru atau Randi Pratama Kuswanto," tegas Andrew.

Selain itu massa juga mendesak Bupati Padang Lawas, Dinas Lingkungan Hidup untuk bertindak dalam mengatasi masalah penebangan hutan kayu Sianggunan, 8. Mendesak DPRD Padang Lawas dan Bupati Padang Lawas untuk segera meminta Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI mencabut izin bilamana ada konsesi yang dimiliki CV Mutiara Batang Toru dan Randi Pratama Kuswanto.

Camat Sosopan H. Maralohot Siregar dalam Menjawab tuntutan Koral Padanglawas menyampaikan bahwa segala tuntutan para pengunjuk rasa akan disampaikan melalui surat kepada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Kamis (14/10).

" Dan akan kami kawal semaksimal mungkin seandainya ada reaksi pemerintah dari Kabupaten,," kata H.Maralohot

Aksi selesai pukul 13.15 Wib, para pengunjuk rasa pun membubarkan diri dengan aman dan tertib.

(ATS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi