Kondisi harimau sumatera yang mati terjerat di kebun warga Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau (ANTARA/HO-BBKSDA Riau)
Analisadaily.com, Pekanbaru - Masyarakat di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, menemukan seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) mati.
Dilansir dari Antara, Senin (18/10), harimau tersebut ditemukan mati dengan kondisi kaki kiri depan terjerat, dengan jenis jerat kawat tebal atau yang biasa disebut sling.
Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam Provinsi Riau, Fifin Arfiana Jogasara di Pekanbaru mengatakan, penemuan itu berawal dari informasi masyarakat yang merupakan tukang kebun, bersebelahan dengan harimau sumatera yang mati terjerat.
"Melaporkan kepada Kepolisian Sektor Bukit Batu, dan meneruskan berita tersebut ke Balai Besar KSDA Riau. Tim Resort Bukit Batu segera turun ke lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan identifikasi awal," kata Fifin.
Tim mengamankan lokasi ditemukannya satu ekor bangkai harimau sumatera untuk menghindari kerumunan warga. Lokasi berada di areal Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) berupa areal perladangan masyarakat.
Lokasi berjarak tegak lurus sekitar 21,85 kilometer dari kawasan Suaka Margasatwa Bukit Batu.
"Harimau berjenis kelamin betina saat ini sudah dievakuasi ke Pekanbaru untuk dilakukan nekropsi untuk mengetahui penyebab dan perkiraan telah berapa lama harimau tersebut kematian berikut penyebabnya," sebutnya.
Atas kejadian ini, dia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun karena itu membahayakan untuk satwa termasuk satwa yang dilindungi dan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp50 juta," tandasnya.
(RZD)