Tangkap Bandar Sabu di Labuhanbatu, Polisi Dilempari Warga

Tangkap Bandar Sabu di Labuhanbatu, Polisi Dilempari Warga
Petugas Polres Labuhanbatu menangkap RNH (35) dan MK (31) pengedar narkotika jenis sabu (ANTARA/HO)

Analisadaily.com, Labuhanbatu - Polisi dilempari warga saat menangkap bandar sabu di Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

"Penangkapan dilakukan setelah melakukan pengembangan di Medan dan Tanjung Balai," kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, dilansir dari Antara, Senin (18/10).

Diterangkannya, saat itu pihaknya menangkap bandar narkoba yang sudah menjadi target, RNH (35), warga Desa Tanjung Sarang Elang, Kabupaten Labuhanbatu, yang ditangkap Senin (11/10) sekitar pukul 21.00 WIB.

Di depan rumah bandar narkotika itu, petugas mendapat perlawanan dari pihak keluarga dan warga masyarakat sekitar, dengan melakukan pelemparan serta penghadangan terhadap personel.

"Kami tetap menangkap bandar sabu-sabu tersebut," ujarnya.

Martualesi mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan pengembangan dari seorang kaki tangannya MK (31), warga Tanjung Haloban Negeri Lama yang ditangkap dengan cara undercover buy (polisi menyamar pembeli) di Simpang Jawi-Jawi, Desa Selat Besar Panai Hulu.

Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,66 gram, uang tunai Rp1.550.000, lima unit handphone, satu unit sepeda motor Yamaha RX King.

Keterangan tersangka sudah dua tahun lebih terlibat dalam peredaran narkoba dengan keuntungan setiap hari Rp600.000 hingga Rp1.000.000.

"Kedua tersangka melanggar Pasal 114 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi