Ilustrasi (Pixabay)
Analisadaily.com, Medan - Polda Sumatera Utara menurunkan tim gabungan untuk mendalami penyebab kematian tahanan kasus narkoba di Mapolres Tapanuli Utara (Taput) bernama Daniel Silitonga.
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ronald Sipayung, mengatakan saat ini tim gabungan Polda Sumut yang terdiri dari Propam, Bagian Wasidik Narkoba, Laboratorium Forensik dan Rumah Sakit Bhayangkara sedang mendalami penyebab kematian seorang Daniel.
"Bapak Kapolda telah menurunkan tim untuk menyelidiki penyebab kematian dan bagaimana proses saat penangkapan tersangka," kata Ronald, Senin (18/10) kemarin.
Sebelumnya, Ronald menanggapi cepat kasus tersebut dengan mendatangi keluarganya di rumah duka serta mendengarkan keberatan pihak keluarga atas kematian Daniel Silitonga.
Ronald pun mempersilahkan pihak keluarga Daniel Silitonga untuk membuat laporan pengaduan ke Propam Polres Taput pada hari Jumat (15/10).
"Pemeriksaan oleh tim dari Polda saat ini masih berjalan. Sudah ada 11 orang yang diminta klarifikasi dan keterangan diantaranya 5 penyidik Polri, 2 petugas jaga tahanan dan 4 orang teman dalam satu blok sel Daniel Silitonga. Hari ini 4 orang keluarga Almarhum Daniel Silitonga juga sedang dimintai keterangan," jelasnya.
Menurut Ronald, jika terbukti ada ketidakprofessionalan anggota Polres Taput dalam penanganan perkara, maka akan diberikan tindakan tegas terhadap oknum tersebut.
"Atas nama pimpinan Polda Sumut dan Polres Taput kami menyampaikan turut berduka cita dan berbelasungkawa atas meninggalnya Daniel Silitonga. Percayakan kepada Polri proses penanganannya dan tentu secara terbuka akan kita sampaikan kepada keluarga," tegasnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, membenarkan bahwa tim bekerja untuk menjawab keraguan pihak keluarga dan publik atas kematian Daniel Silitonga.
"Tim Propam Polda dan Bagian Wasidik akan bekerja dengan transparan, memastikan apakah penyidik betul-betul sudah menjalankan SOP sebagaimana Perkap 6 tahun 2019, kita tunggu hasilnya ya," pungkas Hadi, Selasa (19/10).
(JW/EAL)